Advertorial

Sosialisasi ke DPRD Berau, KPK: Semua Anggota Dewan Wajib Melaporkan LHKPN

Rizal — Kaltim Today 31 Maret 2023 15:15
Sosialisasi ke DPRD Berau, KPK: Semua Anggota Dewan Wajib Melaporkan LHKPN
Wakil ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - KPK menggelar sosialisasi mengenai kewajiban melaporkan jumlah harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada DPRD Berau, pada Kamis (30/3/23).

Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengaku bersyukur dengan adanya sosialisasi tersebut sehingga pihaknya bisa mengetahui apa saja yang perlu menjadi perhatian.

"Salah satu catatan penting, khususnya bagi kami baik unsur pimpinan maupun anggota agar segera melakukan pelaporan harta kekayaan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Dia mengatakan, pelaporan ini juga sangat berguna untuk ke depannya, agar menghindari adanya korupsi juga transparansi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang belum melaporkan diminta juga oleh pimpinan untuk segera, khususnya untuk tahun ini karena pelaporan kekayaan adalah salah satu bentuk komitmen anti korupsi setiap pejabat publik. Termasuk anggota dewan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kewajiban pelaporan kekayaan anggota dewan adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 Ayat 3 regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota DPR/ DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

LHKPN sangat penting untuk dilaporkan oleh pejabat negara karena menjadi salah satu tolok ukur integritas pejabat, yang mau terbuka terkait harta kekayaannya sendiri, sehingga diketahui masyarakat. Sehingga kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu ukuran integritas seorang pejabat.

[RWT | ADV DPRD BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya