Daerah

Suara Hati Kepala Adat Suku Dayak Basab Desa Jonggon: Minta Perlindungan Hutan dan Tanah Leluhur

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 16 Februari 2026 19:26
Suara Hati Kepala Adat Suku Dayak Basab Desa Jonggon: Minta Perlindungan Hutan dan Tanah Leluhur
Pengukuhan Kepala Adat Suku Dayak Basab di Desa Jonggon Kabupaten Kutai Kartanegara. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Kukar - Di tengah derasnya ekspansi perusahaan dan alih fungsi lahan, pengukuhan M. Holansyah sebagai Kepala Adat Suku Dayak Basab Desa Jonggon bukan sekadar seremoni adat semata. Momentum itu menjadi penegasan sikap masyarakat adat untuk mempertahankan tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber hidup mereka dari berkebun, berladang, hingga menjaga hutan yang diwariskan turun-temurun.

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat. Hadir sejumlah kepala adat, dewan adat, kepala desa, hingga perwakilan pemerintah dalam pengukuhan Kepala Adat Suku Dayak Basab di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam keterangannya, Kepala Adat Suku Dayak Basab, M. Holansyah menyampaikan bahwa kehidupan masyarakat di kampungnya selama ini sangat bergantung pada hutan dan tanah adat. 

Menurutnya, tanah adat yang dimiliki masyarakat di kampung tersebut cukup luas dan selama ini dikelola langsung oleh warga untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Lahan itu digunakan untuk membuat kebun dan ladang sebagai sumber penghidupan utama. 

“Kalau hutan dan tanah itu habis, masyarakat mau mencari makan di mana lagi? Kami ini hidup dari berkebun dan berladang. Kalau tidak ada lahan, masyarakat akan kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya pada Senin (16/2/2026).

Selain itu, Holansyah juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan tanah adat mereka. Ia meminta agar setiap perusahaan tidak merusak hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat lainnya di Desa Jonggon. Ia mengaku ada keluhan terkait tanaman warga yang dirusak, lahan yang diangkut, hingga pondok yang ditebang tanpa komunikasi yang baik.

Ia memahami bahwa perusahaan memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat adat juga memiliki aturan dan hak yang harus dihormati. 

“Walaupun ada izin dari pemerintah, jangan sampai terlalu menekan masyarakat. Kami masyarakat adat juga punya aturan,” tegasnya.

Terkait perhatian perusahaan terhadap masyarakat lokal, ia menyebut hingga saat ini belum ada perhatian yang signifikan, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja dari warga setempat. Padahal menurutnya, masyarakat asli daerah tersebut berharap bisa dilibatkan dalam pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Sebagai kepala adat, ia menegaskan komitmennya untuk tetap bersama masyarakat dan tidak meninggalkan mereka. Ia menyebut dirinya diangkat oleh masyarakat untuk mengorganisasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di desa, termasuk terkait pengelolaan lahan agar tidak menimbulkan gangguan.

"Harapannya, seluruh pihak termasuk perusahaan mengedepankan dialog sebelum melakukan aktivitas di wilayah adat. Ini penting agar tidak menimbulkan konflik yang kemungkinan terjadi," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya