Kaltim
Harita Group Hentikan Aktivitas di Wilayah Adat Long Isun, Koalisi Masyarakat Sipil Sambut Gembira, Tapi Sebut Perjuangan Belum Usai
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Harita Group baru saja mengumumkan komitmennya untuk tidak melakukan penebangan maupun aktivitas komersial di wilayah Masyarakat Adat Long Isun, Mahakam Ulu, Kaltim. Langkah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang selama satu dekade yang melibatkan Masyarakat Adat bersama organisasi lingkungan dan HAM. Pengumuman ini disambut sebagai kemenangan penting dalam upaya perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan konservasi lingkungan.
Sebagai informasi, konflik besar dimulai pada 2014, ketika dua anak perusahaan Harita Group, PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) dan PT Roda Mas Timber Kalimantan (RMTK), melakukan penebangan tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Masyarakat Long Isun yang menolak penebangan tersebut menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. Setelah konflik meruncing, penebangan dihentikan dan pada 2018, PT KBT setuju untuk melakukan moratorium.
Namun, kekhawatiran tetap ada karena kedua perusahaan masih memegang konsesi seluas 21.443 hektar. Berkat tekanan dari koalisi LSM di Samarinda, termasuk WALHI Kaltim, AMAN Kaltim, LBH Samarinda, Pokja 30, dan Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP), Harita Group pada Oktober 2023 mengumumkan komitmen untuk menunda aktivitas penebangan di wilayah yang diklaim oleh Masyarakat Adat Long Isun. Komitmen ini ditegaskan kembali pada September 2024 dengan pernyataan bahwa wilayah adat Long Isun akan dijadikan zona terlarang untuk aktivitas komersial.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq, menyatakan, “Kami menyambut baik keputusan ini, tetapi ini baru langkah awal. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat Long Isun untuk memastikan komitmen ini dipegang dan tidak ada eksploitasi lebih lanjut atas tanah mereka.”
Meski keputusan ini dianggap positif, Harita Group belum mengeluarkan wilayah Long Isun dari izin konsesi. Perusahaan menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar wewenangnya. Namun, aktivis mencatat bahwa perusahaan bisa mengajukan pengurangan konsesi sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menambahkan, komitmen ini seharusnya mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat pengakuan hutan adat Long Isun secara resmi.
"Kami akan terus memantau pelaksanaan pengakuan ini untuk mencegah perambahan lebih lanjut oleh industri dan memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki kontrol penuh atas tanah mereka," tuturnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Presidium ICEC Terpilih, Siap Wujudkan Jurnalisme Berkualitas dan Independen
- 93 KK di Desa Telemow Terancam Digusur, Walhi Kaltim: Warga Menghadapi Intimidasi dan Kriminalisasi
- AMSI Dorong Media Digital untuk Adopsi Nilai ESG dan Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online
- WALHI dan Warga Desa Telemow Hadiri Sidang Sengketa Tanah di PTUN Samarinda
- Ancaman Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan IJTI Tolak Revisi RUU Penyiaran