Samarinda

Sugeng Sebut Samarinda Perlu Perbanyak Ruang Terbuka Hijau

Kaltim Today
25 November 2020 14:14
Sugeng Sebut Samarinda Perlu Perbanyak Ruang Terbuka Hijau
Sugeng Chairuddin pimpin rakor Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. (Diskominfo Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rakor Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Samarinda Sugeng Chairuddin Selasa (24/11/2020) melalui video conferensi Zoom membahas beberapa hal antara lain adalah kesepakatan tujuan penataan ruang dengan tujuan mewujudkan Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa, serta industri berskala nasional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan.

“Tujuan penataan ruang untuk menjadi dasar pembangunan Samarinda kedepannya. Ketersediaan Ruang terbuka Hijau (RTH) untuk publik 20 persen merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh ATR berkaitan dengan persetujuan substansi, sehingga dinas terkait mengusulkan 10 persen RTH Samarinda menggunakan lahan aset Pemkot Samarinda dan 10 persen menggunakan aset Provinsi Kaltim,” jelas Sugeng.

Kemudian lahan eks Bandara Temindung diusulkan menjadi RTH namun diusulkan oleh BWS menjadi Embung atau Bendali. Sedangkan yang diplot sebagai resapan air rata-rata tanah masyarakat, itu yang harus jadi perhatian supaya tidak jadi masalah.

Pengembangan Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Samarinda Seberang juga akan berdampak terhadap status kepemilikan lahan masyarakat.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Perlu koordinasi lebih lanjut dengan kantor Pertanahan pada dampak dari penetapan cagar budaya. Karena tidak mungkin semuanya kawasan menjadi cagar budaya mungkin titik-titik tertentu saja seperti Masjid Tua, Rumah Tua, serta Makam Daeng Mangkona yang harus dipertahankan keaslian bangunan yang ada juga merawatnya,” tambahnya.

Pengembangan kawasan pariwisata alam juga menjadi pembahasan seperti yang lagi ngetrend saat ini seperti Puncak Dabo, Gunung Steling, Puncak Rumbia dan sebagainya yang dimaksud termasuk dalam wisata buatan.

Sedangkan MoU Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional kesepakatan bersama sifatnya masih umum harus ditindaklanjuti dengan kerja sama.

“Tentang TPA Regional kita tidak mampu untuk operasional kedepannya. Lebih baik kita cek dengan koordinatnya bila jauh dengan perbatasan Kabupaten lain masukkan saja ke RTRW TPA Kota Samarinda. Selain itu aset-aset Pemkot Samarinda supaya diplot dengan benar, kalau perlu perbanyak saja RTH,” pungkas Sugeng.

[RWT | ADV DISKOMINFO]


Related Posts


Berita Lainnya