DPRD BONTANG

Suharno Soroti Kewenangan Daerah dalam Pengawasan Perizinan Usaha

Kaltim Today
06 Juli 2026 17:14
Suharno Soroti Kewenangan Daerah dalam Pengawasan Perizinan Usaha
Anggota DPRD Bontang, Suharno. (Yan/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - Anggota DPRD Bontang, Suharno, menyoroti masih terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi perizinan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut kerap menyulitkan pemerintah daerah saat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hal itu disampaikan Suharno dalam rapat pembahasan raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Senin (6/7/2026). Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memperoleh informasi terkait izin yang diterbitkan di wilayahnya agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal.

"Kalau tiba-tiba ada izin yang terbit di daerah, kami juga harus tahu. Sebab ketika muncul persoalan, masyarakat pasti mengadu ke pemerintah daerah, bukan ke pemerintah pusat," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Suharno mencontohkan kasus pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan komposisi tenaga kerja lokal. Saat DPRD memanggil pihak perusahaan untuk meminta data, perusahaan menyampaikan bahwa data tersebut berada di kantor pusat sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengaksesnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan perizinan usaha.

Ia berharap regulasi yang mengatur perizinan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperoleh informasi serta menjalankan fungsi pengawasan, sehingga setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif



Berita Lainnya