Daerah
Tak Kooperatif, Satpol PP Kaltim Tarik Mobil Dinas Pensiunan, Ada yang Kedapatan Ganti Pelat Putih
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satpol PP Kalimantan Timur menarik mobil pensiunan dinas pemerintah provinsi, yang dinilai tidak kooperatif. Sudah bertahun-tahun dan dilayangkan surat peringatan secara bertahap, terpaksa pihak Satpol melakukan penjemputan unit ke rumah para pensiunan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim membenarkan bahwa pihaknya bersama tim telah menarik beberapa mobil dinas pensiunan, sebagai bentuk penertiban aset daerah.
"Jadi kami tidak serta-merta langsung mengambil kendaraan. Sudah ada surat dari BPKAD dari peringatan pertama, kedua, sampai ketiga. Semua ada jejak administrasinya. Karena tidak ada tindak lanjut, maka hari ini kami melakukan penarikan,” sebut Edwin pada Kamis (12/002/2026).
Dari informasi yang dihimpun, terdapat empat unit mobil yang dijadwalkan untuk ditarik. Namun, Satpol PP baru berhasil mengamankan tiga unit. Satu unit lainnya belum terlacak keberadaannya dan masih dalam proses pencarian.
Terkait temuan di lapangan, Edwin menyebutkan bahwa sebagian kendaraan telah menggunakan pelat nomor pribadi (pelat putih), meskipun pelat merahnya masih ditemukan di dalam mobil. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya untuk mengelabui status kendaraan dinas.
"Secara aturan itu tidak diperbolehkan. Mungkin karena sudah tidak berdinas lagi, mereka merasa tidak enak menggunakan pelat merah, lalu menggantinya dengan pelat pribadi. Namun itu tetap tidak dibenarkan,” bebernya.
Mengenai kemungkinan langkah hukum, ia menegaskan bahwa Satpol PP hanya bertugas melakukan pengamanan dan penertiban aset. Sementara tindak lanjut administrasi maupun hukum menjadi kewenangan BPKAD.
“Kami hanya melakukan pengamanan aset. Untuk langkah hukum atau kebijakan lanjutan, itu menjadi kewenangan BPKAD," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian kendaraan tersebut sudah lama tidak dikembalikan, bahkan ada yang bertahun-tahun. Pemerintah sebelumnya masih memberikan toleransi dengan skema pinjam pakai, namun karena adanya temuan dan tindak lanjut dari BPKAD maka penertiban harus dilakukan.
“Pemerintah sebenarnya sudah cukup bijak dengan memberikan kesempatan melalui skema pinjam pakai. Tapi karena ada tindak lanjut, maka harus kami tertibkan,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









