Daerah

Tanggapi Protes Koalisi Anti Pungli, Pemkot Samarinda Pastikan Hak Gaji ASN Tetap Terlindungi Utuh

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 10 Februari 2026 08:45
Tanggapi Protes Koalisi Anti Pungli, Pemkot Samarinda Pastikan Hak Gaji ASN Tetap Terlindungi Utuh
Potret ASN di lingkungan Pemkot Samarinda. (Prokopim Kota Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi mengeluarkan klarifikasi tertulis guna meluruskan berbagai persepsi negatif yang berkembang di ruang publik terkait implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88 Tahun 2025. 

Pemkot Samarinda menegaskan bahwa regulasi tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong ini bukan merupakan instrumen untuk melegalkan pungutan liar, melainkan wadah partisipasi sosial yang bersifat opsional. 

Langkah klarifikasi ini diambil setelah munculnya gelombang penolakan keras dari Koalisi Anti Pungli yang dimotori oleh LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute. Kelompok masyarakat sipil tersebut sebelumnya menuntut pencabutan aturan tersebut karena dianggap melanggar hak kesejahteraan ASN dan pegawai BUMD, serta berisiko menciptakan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana bantuan.

Salah satu poin keberatan utama koalisi adalah kewajiban pengisian Surat Pernyataan Tidak Bersedia bagi pegawai yang enggan menyumbang, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi administratif dan tekanan psikis bagi bawahan.

Menanggapi tudingan tersebut, Pemkot Samarinda menjamin bahwa kedaulatan ASN dan pegawai BUMD atas penghasilannya tetap terlindungi sepenuhnya tanpa ada ancaman karier.

“Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pungutan wajib. Tidak terdapat ketentuan pemotongan gaji, penghasilan ASN maupun pegawai BUMD,” jelas rilis itu.

Lebih lanjut, pemerintah memastikan tidak ada hukuman bagi siapa pun yang memilih untuk tidak berpartisipasi. “Peraturan ini tidak memuat sanksi administratif, sanksi kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang tidak bersedia berpartisipasi,” sambungnya.

Terkait keberadaan formulir ketidakbersediaan yang dipersoalkan, Pemkot menjelaskan bahwa dokumen itu hanyalah bagian dari tata kelola administrasi yang transparan.

“Mekanisme Surat Pernyataan Tidak Bersedia bukan alat pemaksaan, melainkan instrumen administratif untuk memastikan bahwa partisipasi benar-benar berdasarkan kehendak bebas serta untuk menjaga akuntabilitas administrasi,” tegas Pemkot. 

Penjelasan ini menekankan bahwa surat tersebut berfungsi agar bendahara memiliki dasar legal yang kuat untuk tidak memotong penghasilan pegawai bersangkutan, sekaligus memastikan informasi kebijakan telah tersampaikan secara merata.

Pemkot juga membantah argumen yang menyebut kebijakan ini merupakan cara pemerintah menggeser beban tanggung jawab kesejahteraan sosial kepada individu pegawai. Menurut otoritas, dana yang terkumpul hanyalah instrumen pendukung bagi program sosial yang sudah ada.

“Program ini bersifat pelengkap (komplementer) dan tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui APBD,” tulisnya.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bersifat internal dan tidak menyasar dana dari masyarakat umum, sehingga tidak melanggar aturan pengumpulan uang dan barang nasional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi, pemerintah menyatakan tidak akan menutup diri dari saran publik demi perbaikan tata kelola dana gotong royong ini. Termasuk kewajiban untuk melaksanakannya secara transparan lewat audit oleh akuntan publik secara berkala.

“Pemerintah Kota Samarinda juga terbuka terhadap evaluasi dan masukan konstruktif guna penyempurnaan kebijakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Pemkot. 

[RWT]



Berita Lainnya