Nasional

Target Pajak 2026 Dipatok Rp 2.357 Triliun, Perbaikan Sistem Coretax Jadi Pertaruhan Utama

Kaltim Today
23 Januari 2026 12:13
Target Pajak 2026 Dipatok Rp 2.357 Triliun, Perbaikan Sistem Coretax Jadi Pertaruhan Utama
Aplikasi Coretax.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang cukup ambisius untuk tahun anggaran 2026, yakni sebesar Rp 2.357,7 triliun. Angka ini melonjak 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan 2025 yang tercatat sebesar Rp 1.917,6 triliun. Namun, di balik target besar tersebut, pemerintah dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah (PR) berat untuk menghindari kegagalan serupa seperti tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, sektor perpajakan meninggalkan catatan merah dengan shortfall pajak mencapai Rp 271,7 triliun. Realisasi penerimaan hanya menyentuh 87,6 persen dari target APBN. Kondisi ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari implementasi sistem administrasi pajak Coretax yang masih bermasalah, perlambatan ekonomi yang tidak merata, hingga penyusutan daya beli kelas menengah sebagai penopang utama konsumsi.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menilai optimalisasi sistem Coretax menjadi kunci utama keberhasilan target tahun depan. Sejak diluncurkan pada Januari 2025, sistem ini justru dianggap menjadi penghambat penerimaan karena kapasitas penerbitan faktur pajak yang menurun drastis. Dari semula mampu memproses 60 juta faktur per bulan melalui e-faktur, kini hanya mampu menghasilkan 30-40 juta faktur.

"Masih banyak layanan Coretax yang bermasalah, mulai dari validasi NIK, fasilitas pendaftaran, hingga aspek layanan lainnya. Padahal sistem ini sudah diluncurkan satu tahun lalu," ujar Ajib pada Kamis (22/1/2026). Ia menekankan bahwa tanpa perbaikan mendasar pada Coretax, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan sulit terlaksana, bahkan berisiko mengganggu iklim dunia usaha.

Selain perbaikan sistem, pemerintah juga didorong untuk mulai melirik potensi besar dari sektor informal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 60,12 persen angkatan kerja nasional atau sekitar 83,34 juta orang terserap di sektor informal yang selama ini masuk kategori sulit dipajaki (hard to tax).

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menambahkan bahwa selain sektor informal, komoditas tetap menyimpan peluang besar sebagai pendorong penerimaan nasional. "Sektor komoditas perlu terus dipertimbangkan karena memiliki potensi kontribusi perpajakan yang tinggi, mulai dari bea keluar CPO, batu bara, hingga nikel," kata Fakhrul di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Potensi lain yang harus dikejar pemerintah adalah menutup celah tax gap nasional yang saat ini berada di kisaran 4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara Rp 800 triliun hingga Rp 1.200 triliun. Jika Coretax berfungsi optimal, sistem ini diharapkan mampu meminimalisir kehilangan potensi pajak tersebut serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Dukungan serupa datang dari DPR RI yang mengingatkan pentingnya target pendapatan yang realistis untuk memastikan keberlangsungan program strategis dan pemenuhan kewajiban utang negara. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menekankan bahwa ekstensifikasi perpajakan dari cukai, tarif minerba, dan sektor digital harus menjadi fokus utama demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

"Tanpa perbaikan struktural pada sistem perpajakan dan penguatan basis penerimaan, ruang fiskal negara akan semakin tertekan. Hal ini bisa memaksa pemerintah lebih bergantung pada pembiayaan eksternal di masa depan," pungkas Said Abdullah.

[TOS]



Berita Lainnya