Daerah
Tepis Isu Pungli Jutaan Rupiah, Satpol PP Samarinda Sebut Barang Sitaan PKL Bisa Diambil Gratis
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, secara tegas membantah adanya biaya penebusan barang milik pedagang kaki lima (PKL) maupun pelaku UMKM yang disita dalam operasi penertiban.
Pernyataan ini sekaligus merespons desas-desus yang berkembang di kalangan pedagang kawasan Polder Air Hitam mengenai adanya pungutan liar mencapai Rp7 juta rupiah untuk mengambil kembali lapak atau barang dagangan yang diamankan petugas.
Anis menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan barang yang diangkut murni bertujuan untuk penegakan aturan, bukan untuk keuntungan oknum tertentu.
"Kami penertiban mengangkut barang, itu tidak untuk Satpol kepentingan pribadi. Gratis diambil tapi dengan catatan mengikuti prosedur," ujar Anis. Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Samarinda.
Menurut Anis, barang milik pedagang yang disita berfungsi sebagai alat pembuktian di ranah hukum sebelum dikembalikan kepada pemiliknya. "Itu memang dipakai sebagai barang bukti di persidangan. Kalau diambil di Satpol, itu diambil gratis," tambahnya.
Komitmen pemberantasan praktik pungli pun ditegaskan dengan ancaman sanksi berat bagi anggota yang terbukti bermain-main dengan aturan. Anis meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya oknum yang meminta imbalan uang dalam proses pengambilan barang.
"Kalau ada yang bayar, laporkan ke saya. Langsung saya laporkan ke Pak Wali. Hari itu juga saya proses," tegasnya sebagai bentuk jaminan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik pungutan tidak resmi di lingkungan Satpol PP Samarinda.
Saat ini, Satpol PP Samarinda memiliki setidaknya 439 personel. Untuk itu, Anis menyarankan pelaporan dugaan praktik pungli harus turut dilengkapi dengan bukti hingga identitas personel hang terlibat.
Terkait polemik di kawasan pengendalian banjir Polder Air Hitam, Satpol PP bergerak atas dasar surat permohonan dari pihak kecamatan terkait ketertiban umum (trantibum). Anis menekankan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan tindakan mendadak tanpa pertimbangan matang.
"Kami penertiban tidak ujuk-ujuk, tenang saja. Dari pengalaman yang sudah terjadi agar lebih baik lagi dalam bertugas," jelasnya. Meski area tersebut harus steril dari aktivitas perdagangan karena fungsinya sebagai kawasan pengendalian banjir, pihak Satpol PP mengklaim tetap mengedepankan sisi humanis.
Sebelum melakukan pengosongan lahan, koordinasi telah dilakukan melalui rapat di kantor Satpol PP dan difasilitasi sebanyak dua kali di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Anis menyatakan bahwa meskipun kawasan tersebut sudah jelas dilarang untuk berjualan, pihaknya masih membuka ruang dialog dan menggandeng perangkat daerah lain untuk mencari solusi jangka panjang bagi para pedagang.
"Jangan kami berkelahi saja, kami pakai SOP. Aturan perlu ditegakkan. Kalau roda perekonomian bergerak, kan bagus saya tidak pernah melarang tapi caranya yang tertib," ungkap Anis.
Ia merujuk pada tata kelola di kota-kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, hingga Surabaya yang menerapkan sistem jam operasional bagi PKL di trotoar tertentu. Anis berharap Dinas Koperasi dan UMKM dapat terlibat aktif dalam memberikan solusi serupa agar ketertiban kota tetap terjaga tanpa mematikan usaha masyarakat.
"Kaya Jogja, Surabaya, Bandung, Jakarta trotoar dibuat untuk PKL tapi ada jam operasional. Ini yang saya kepinginnya," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









