Headline

Terbitkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Jelaskan Perbedaan TPG, Tamsil, dan TPP untuk Guru ASN di Daerah

Kaltim Today
07 Oktober 2022 13:39
Terbitkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Jelaskan Perbedaan TPG, Tamsil, dan TPP untuk Guru ASN di Daerah
Plt Dirjen Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani.

Kaltimtoday.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal pemberian tunjangan terhadap guru berstatus ASN di daerah.

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, ditujukan ke gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia, itu secara khusus disampaikan demi meluruskan pemahaman yang beragam terkait polemik tunjangan yang diberikan kepada guru.

Ada dua poin penjelasan secara spesifik yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani secara digital Plt Dirjen Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani tersebut. 

Pertama, Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN.

Dijelaskan, Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Kemudian, Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN Daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp 250 ribu per bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbudristek 4/2022 yang merujuk pada PP 19/2017 tentang Guru.

Kedua, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah.

Dijelaskan Prof Nunuk Suryani dalam surat edarannya, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.  Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Tambahan penghasilan itu diberikan berdasarkan pertimbangan:

  1. Beban kerja, berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
  2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
  3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN
  4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
  5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
  6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di akhir surat edaran tersebut, Prof Nunuk Suryani menegaskan, Tamsil dan TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya