Headline

Pemkot Samarinda Resmi Hapus Insentif Guru Bersertifikat

Kaltim Today
29 September 2022 10:59
Pemkot Samarinda Resmi Hapus Insentif Guru Bersertifikat

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik insentif untuk guru di Samarinda yang berstatus ASN maupun non-ASN di sekolah negeri maupun swasta, akhirnya diputuskan. 

Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun menghapus insentif untuk sejumlah kriteria. 

Dalam Surat Edaran Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan yang terbit 16 September 2022, diputuskan beberapa poin.

Pertama, guru ASN yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) tidak boleh menerima insentif guru atau apapun namanya, karena sifatnya sama, yaitu tambahan penghasilan di luar gaji. Sehingga, 2.244 guru penerima TPG insentifnya dibayarkan hanya tiga bulan.

Kedua, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan (tamsil) sebanyak 945 orang dibayarkan 12 bulan.

Ketiga, GTK non-ASN (honor) di sekolah negeri sebanyak 2.319 orang dibayarkan 12 bulan.

Keempat, GTK di sekolah swasta mampu sebanyak 986 orang dibayarkan 6 bulan, sedangkan di sekolah swasta yang kurang mampu sebanyak 2.814 orang, dibayarkan 12 bulan. 

Terakhir, GTK honor di sekolah Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 1.302 orang dibayarkan 6 bulan, dan pada 2023 dapat diberikan insentif melalui SIPD dengan mekanisme hibah. 

Keputusan Pemkot Samarinda menghapus sejumlah kriteria guru penerima insentif ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim dan berdasarkan rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TAWP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda pada 18 Agustus 2022. 

Kemudian berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Samarinda, Inspektorat, dan Disdikbud  Samarinda pada 23 Agustus 2022. 

Pertemuan-pertemuan itu membahas dan menyatakan, penghapusan dan penyesuaian insentif dilakukan untuk tertib administasi dan menyelaraskan aturan yang berlaku. 

Tak hanya itu, dalam suratnya Pemkot Samarinda juga menyebut keputusan diambil berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 15 September 2022. 

Dikonfirmasi soal terbitnya edaran tersebut, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Hero Mardanus Satyawan, perwakilan guru, dan musyawarah kerja kepala sekolah.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya