Nasional

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Menkes Ganti Kelas BPJS dengan Kelas Rawat Inap Standar

Kaltim Today
11 Februari 2023 15:33
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Menkes Ganti Kelas BPJS dengan Kelas Rawat Inap Standar

Kaltimtoday.co - Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin bakal mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, 3 BPJS akan dihapus dan diganti dengan kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, penggunaan sistem KRIS semata-mata untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan.

"Penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional," tulis beleid itu.

Sementara itu ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan. Adapun kriteria rumah sakit yang dimaksud antara lain:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 diperkirakan sama dengan yang diputuskan sebelumnya. Terdapat dua kategori utama peserta yaitu kategori peserta Penerima Upah, dan kategori Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja.

Pada kategori penerima upah besaran iuran yang dibebankan sebesar 5% dari upah yang diterima, di mana sebagian besar atau 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, sisanya 1% dibayarkan penerima upah.

Sementara, pada kategori Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja dibedakan berdasarkan kelas dan masyarakat bisa memilih kelas tersebut mulai dari Kelas 1, 2, dan 3

  • Untuk Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan
  • Untuk Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan
  • Untuk Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya