Nasional
Tarif dan Penjelasan tentang Kelas BPJS Kesehatan yang Mau Dihapus
Kaltimtoday.co - Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 tengah menjadi perbincangan publik. Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 memang benar adanya. Ini tertuang dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru. Lantas, apa saja aturan terbaru BPJS 2023? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan terbaru BPJS Kesehatan ini tertulis dalam Permenkes No 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa, ketentuan kenaikan kelas BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 48, yang mana menyebutkan jika Peserta BPJS Kesehatan ingin naik kelas perawatan, maka harus bayar biaya untuk kenaikan kelas perawatan.
Hanya saja, dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru menyebutkan bahwa kenaikan kelas perawatan ini tidak diperuntukan bagi beberapa kelompok. Adapun beberapa kelompok tersebut yakni sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3
- Peserta BPJS yang Bukan Pekerja kelas 3
- Peserta BPJS yang didaftarkan Pemerintah Daerah
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang kena PHK
Sesuai aturan baru seperti yang disebutkan di atas, berikut selisih biaya kenaikan kelas BPJS Kesehatan terbaru:
1. Rawat jalan eksekutif: biaya maksimal Rp 400.000
2. Hak rawat peserta BPJS kelas 2 yang naik ke kelas 1: selisih biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 1 dengan biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 2
3. Hak perawatan kelas 1 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG kelas 1 dengan biaya kelas di atasnya kelas 1 maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1
4. Hak perawatan kelas 2 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG untuk kelas 1 dan kelas 2 ditambah maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1
Perlu diketahui juga bahwa, untuk selisih biaya hak perawatan kelas 1 yang naik di atas kelas 1 dan hak perawatan kelas 2 yang naik di atas kelas 1, biaya untuk rawat inap tak berlaku jika tak melebihi biaya INA-CBG yang sesuai hak peserta.
Sebagai informasi tambahan, pembayaran untuk selisih biaya seperti yang tertulis di atas bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan dan atau bisa juga dilakukan pihak lain.
Demikian ulasan mengenai aturan BPJS kesehatan terbaru yang perlu diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025
- Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan