Bontang

Tower Ilegal Masih Sisa 20 Persen Lagi, DPM-PTSP Bontang Imbau Laporkan!

Kaltim Today
20 Oktober 2019 16:48
Tower Ilegal Masih Sisa 20 Persen Lagi, DPM-PTSP Bontang Imbau Laporkan!
ILEGAL: Beberapa tower di Bontang masih ada yang ilegal dan perlu diurus izinnya. (net)

Kaltimtoday.co, Bontang – Beberapa tower yang dibangun di Bontang belum semuanya memiliki izin tower. Hasil pendataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, dari sebanyak 112 tower di Bontang, 20 persen di antaranya masih belum berizin.

Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto mengatakan, sebelumnya tercatat sebanyak 50 persen dari jumlah tower di Bontang belum memiliki izin. Seiring berjalannya waktu, beberapa pemilik tower mulai mengurus segala perizinannya hingga mencapai 30 persen.

“30 persen pemilik tower sedang memprosesnya. Di antaranya Telkomsel, Indosat, dan lainnya,” jelas Puguh, Senin (30/9/2019).

Dikatakan Puguh, ada beberapa kendala dalam proses pengurusan izin tower, salah satunya masalah tata ruang. Mulai dari tower yang dibangun di area penggunaan lain (APL), atau tower dibangun di area yang belum mendapat izin mendirikan bangunan (IMB), atau ada tower yang dibangun oleh kontraktor dan masyarakat sekitar tak bisa berkomunikasi dengan pemiliknya.

“Yang sisa 20 persen belum berizin ini kami coba untuk inventarisir lagi oleh tim,” ujarnya.

Izin tower berlaku pada tower besar dan kecil. Tetapi, tower yang tingginya dibawah 6 meter tidak wajib menggunakan izin.

Puguh berharap, pemilik tower bisa kooperatif mengurus izin tower. Selain itu, masyarakat sekitar tower juga sebaiknya proaktif jika ada kontraktor yang hendak membangun tower. Mereka bisa bertanya soal izinnya, dan melaporkan ke DPM-PTSP Bontang atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang.

“Harapan kami, kesadaran investor dan masyarakat pemilik tower kewajibannya dalam hal perizinan,” ujarnya.

Karena dengan mengurus izin, ketika ada hal yang terjadi, mudah dimonitor, dan bisa diberikan solusi jika bermasalah.

“Izin tower ini sama seperti IMB, selama tidak ada perubahan bangunan, maka izin tak perlu diubah,” pungkasnya.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya