Daerah

Pemkot Masih Pekerjakan 72 Pegawai Damkar, PHM Ancam Lakukan Demonstrasi

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 15 Juli 2025 18:32
Pemkot Masih Pekerjakan 72 Pegawai Damkar, PHM Ancam Lakukan Demonstrasi
Suasana rapat antara PHM dan DPRD Bontang terkait tenaga kontrak daerah (TKD) masa kerja di bawah 2 tahun. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) mengancam akan melakukan demonstrasi di kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang dalam waktu dekat ini. Alasannya, mereka tak terima Pemkot Bontang tetap mempekerjakan 72 pegawai dengan masa bakti kurang 2 tahun di dinas tersebut sementara dinas lain mesti melakukan pemangkasan pegawai.

Ketua PHM Bontang, Udin Mulyono menuding Pemkot Bontang tidak konsekuen dan tidak adil terhadap pegawai dengan masa bakti kurang dua tahun. Menurutnya, bila di satu OPD pegawai masa bakti kurang dua tahun diberhentikan, maka semuanya harus diberhentikan. Tidak boleh dibedakan. Tidak boleh ada pembagian berdasarkan sektor prioritas. 

"Yang kami sesalkan, kok masih dipakai di Damkar, termasuk kebencanaan dan lain-lain. Ini masyarakat keberatan, termasuk kami (PHM) keberatan," kata Udin Mulyono ketika ditemui usai mengikuti rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (15/7/2025) siang. Udin menambahkan bahwa keberadaan PHM dalam isu ini karena mengklaim mewakili TKD yang kontraknya diputus Pemkot Bontang.

"Kalau ini tetap dilakukan (tetap mempekerjakan 72 pegawai di Damkar), kami akan melakukan tindakan. Salah satunya kami akan demo di Damkar," tambahnya. 

Ketua PHM Bontang, Udin Mulyono. 

Demo itu akan dilakukan setidaknya sepekan usai rapat bersama dewan, bila tuntutan mereka tak dipenuhi. Kantor Damkar menjadi sasaran demo karena di sana paling banyak TKD masa bakti di bawah dua tahun yang tetap dipekerjakan.

Terpisah, Sekda Bontang, Aji Erlynawati menjelaskan, pegawai Damkar tidak dipangkas lantaran mereka masuk dalam salah satu dari enam sektor prioritas. Bila personel Damkar dikurangi, dikhawatirkan mengganggu keselamatan warga. Misalkan ketika terjadi kebakaran, penanganan terancam tak maksimal. 

Dalam persoalan pegawai dengan masa bakti di bawah dua tahun, kata Aji Erlynawati, Pemkot sejatinya sudah mencarikan solusi. Saat ini Pemkot tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Namun memang masih dalam proses penggodokan. 

"Sekarang kan berproses, masih dalam proses harmonisasi. Nanti itu ada urutan-urutannya. Misalnya teman-teman harus punya nomor induk berusaha (NIB) perorangan," katanya. Nantinya, usai Perwali itu terbit, individu akan menawarkan jasa melalui e-katalog.

Namun sayangnya, tawaran solusi dari Pemkot menunggu Perwali tidak memuaskan PHM. Mereka kekeh menuntut seluruh pegawai masa bakti kurang 2 tahun harus menunggu Perwali terbit. Artinya, 72 personel Damkar itu tak boleh dipekerjakan dulu sampai Perwali terbit. 

Menanggapi berbagai tuntutan PHM, Aji Erlynawati menilai bukan kapasitasnya untuk menjawab apalagi memberikan keputusan, sebab itu mesti melalui pertimbangan wali kota. 

Terkait ancaman demo di kantor Damkar, Aji Erlynawati enggan berkomentar banyak. "Kita lihat saja nanti," tandasnya. 

[RWT] 



Berita Lainnya