Gaya Hidup

Tren Estetika Meningkat, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik Injeksi

Kaltim Today
24 April 2026 08:10
Tren Estetika Meningkat, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik Injeksi
Ilustrasi kosmetik ilegal.

Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan perhatian serius terhadap tren penggunaan produk injeksi di klinik estetika. Penguatan pengawasan dinilai mendesak seiring pesatnya pertumbuhan industri kecantikan di Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan sesuai regulasi. BPOM menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama dalam melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa pengawasan kini menyasar produk yang berada di ambang batas antara kosmetik dan obat.

"Kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk, serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri," ujar Kashuri dalam sebuah dialog interaktif di Surabaya, Jumat (03/04/2026).

Senada dengan BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyoroti pentingnya implementasi regulasi di seluruh fasilitas layanan kesehatan. Hal ini demi menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien secara konsisten.

Administrator Kesehatan Ahli Madya Kemenkes, Inti Mudjiati, menyebutkan bahwa Permenkes No. 11 Tahun 2025 telah hadir sebagai panduan standar. Aturan ini mencakup aspek perizinan hingga kompetensi tenaga kesehatan di klinik estetika.

Kebutuhan akan edukasi mengenai standar kesehatan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku industri, tetapi juga masyarakat luas. Informasi terpercaya mengenai regulasi dan kesehatan publik kini dapat diakses melalui platform seperti poltekkesmuarabungokota.org.

Di sisi lain, Ketua Umum Prastika, Andreas Bayu Aji, menegaskan komitmen pelaku industri untuk bersinergi dengan regulator. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap klinik kecantikan di tanah air.

Meski demikian, Andreas mengakui masih adanya tantangan di lapangan. Salah satunya adalah perbedaan pemahaman mengenai pengelolaan sediaan farmasi dan penerapan aturan terbaru pada klinik pratama maupun klinik utama.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan industri estetika di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing. Transparansi penggunaan produk menjadi poin mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia jasa kecantikan.



Berita Lainnya