Samarinda

Tuntut Ganti Rugi Tiket, Mahasiswa Demo Maskapai Lion Air Samarinda

Kaltim Today
16 Juni 2020 10:57
Tuntut Ganti Rugi Tiket, Mahasiswa Demo Maskapai Lion Air Samarinda
Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Samarinda berdemo di kantor maskapai penerbangan Lion Air pada Senin (15/6/2020).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor maskapai penerbangan Lion Air Samarinda didemo puluhan mahasiswa lintas kampus yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan. Mereka menuntut ganti rugi dari pihak manajemen Lion Air yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Unjuk rasa mahasiswa perdana di masa pandemi Covid-19 menuju New Normal ini membawa aspirasi dan keluhan dari masyarakat.

Sesuai peraturan Permenhub No 25 Tahun 2020 tertanggal 24 April 2020 diterbitkan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 H di masa pandemi Covid-19, dimana sesuai dengan pasal 16, 17 dan 23 bahwa, badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh (100%) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud pasal 1 (24 April 2020, Red).

“Korporasi harus tunduk pada peraturan pemerintah. Perintah dalam Permenhub itu jelas dengan kata wajib mengembalikan uang. Jika mengacu pada Pemenhub No 77 tahun 2011, setiap maskapai wajib memberitahukan calon penumpangnya jika ada pembatalan jadwal penerbangan. Karena hal ini tidak digubris oleh pihak Lion Air, maka banyak calon penumpang yang merasa dirugikan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 semua akses di-lockdown sehingga ekonomi masyarakat terhimpit," ujar Irwanto di Kantor Lion Air Jalan Merak, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut kata Irwanto, banyak pihak agen travel menjadi korban akibat dari ketidakjelasan pihak Lion Air yang tidak memberikan informasi terkait penerbangan. Irwanto mempertanyakan pihak Lion Air yang tidak mengetahui pembatalan atau penundaan jadwal penerbangan padahal memiliki akses yang luas.

"Tidak ada tanggung jawab terhadap costumernya. Setidaknya berikan pelayanan dan informasi yang valid kepada calon penumpang," ujar Irwanto.

Dalam aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan tersebut, mereka menuntut agar pihak maskapai Lion Air mengganti rugi berupa uang tunai dan tidak berupa voucher, sedangkan bagi calon penumpang yang ingin re-schedule dengan voucher, tidak dipungut biaya tambahan apapun. Hal ini harus sesuai kesepakatan dari pihak maskapai dan costumernya, bukan hanya merugikan pihak costumer.

“Bagaimana mungkin masyarakat membeli tiket dengan uang namun di saat pembatalan penerbangan kemudian ada acuan hukum Permenhub No. 25/2020, Lion Air mengembalikan hanya dengan secarik kertas putih dengan alasan yang tidak ada dasar hukumnya. Dimana letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Jangan banyak alasan Lion Air, segera kembalikan hak-hak masyarakat sesuai tuntuntan kami," tegasnya.

Setelah melakukan orasi, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan audensi dengan pihak maskapai Lion Air Samarinda yang dikawal oleh pihak kepolisian. Kedua bela pihak bertemu dan menyepakati akan segera memenuhi permintaan para mahasiswa tersebut.

[SDH | RWT]



Berita Lainnya