Politik

Unggul Versi Hitung Cepat, Tim Andi Harun-Rusmadi Klaim Lembaga Survei LSI Denny JA Terdaftar

Kaltim Today
12 Desember 2020 17:18
Unggul Versi Hitung Cepat, Tim Andi Harun-Rusmadi Klaim Lembaga Survei LSI Denny JA Terdaftar
Juru Bicara Tim Sukses Andi Harun-Rusmadi, Syaparuddin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pilkada serentak di Samarinda telah berlalu pada Rabu (9/12/2020). Saat ini KPU Samarinda pun tengah melakukan proses penghitungan suara. Namun, hasil hitung cepat atau quick count (QC) juga mulai ramai dipaparkan. Lazim ditemukan tiap pemilihan berlangsung. Salah satunya seperti yang dilakukan Jaringan Isu Publik (JIP) - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.

Diketahui bahwa JIP-LSI Denny JA telah memaparkan hasil hitung cepat pada Rabu (9/12/2020) lalu di Bagio's Cafe & Resto. Berdasarkan data hitung cepat tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Andi Harun-Rusmadi unggul dibanding 2 paslon lainnya. Namun pada Jumat (11/12/2020) lalu, Syaparudin selaku koordinator juru bicara (jubir) paslon nomor urut 2 menyampaikan rilis pers.

Dalam rilis pers tersebut, Syaparudin menyebut ada beberapa akun medsos yang terafiliasi oleh paslon lain dan meragukan hasil hitung cepat dari JIP-LSI Denny JA. Maka dalam rangka menjaga sangka baik, Syaparudin menganggap penting untuk memberikan informasi yang profesional dan kredibel, baik secara metodologis maupun yuridis terkait hasil hitung cepat tersebut.

"JIP-LSI Denny JA adalah lembaga resmi yang legal terdaftar untuk kepentingan survei dan quick count pada Pilkada Samarinda 2020 di KPU Samarinda," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa hasil hitung cepat JIP-LSI Denny JA dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan hukum. Serta terbuka untuk diuji secara metodologis. Berdasarkan hasil akhir atau data yang 100 persen masuk dari hitung cepat memperlihatkan bahwa Andi Harun-Rusmadi unggul dengan 35,64 persen suara. Disusul paslon nomor urut 3, Zairin Zain-Sarwono dengan 34,30 persen suara dan paslon nomor urut 1, Muhammad Barkati-Muhammad Darlis dengan 30,06 persen suara.

Di rilis pers tersebut, Syaparudin juga menyatakan bahwa sembari menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU Samarinda, maka berdasarkan hasil hitung cepat tersebut, Andi Harun-Rusmadi merupakan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Samarinda kali ini.

"Hasil tersebut telah kami uji juga berdasarkan hasil real count Badan Pemenangan Andi Harun-Rusmadi. Setelah data masuk 100 persen (1.962 TPS), dengan bukti C Plano dan bukti C-1 resmi dari saksi paslon nomor urut 2 di 1.962 TPS se-Samarinda. Hasilnya, paslon nomor urut 2 tetap unggul dengan selisih 1,62 persen atau 4.950 suara dari paslon nomot urut 3 yang berada di urutan kedua," ungkapnya lagi.

Apabila diperlukan oleh lembaga berwenang, Syaparudin beserta timnya menyatakan siap untuk menyerahkan dan mempertanggung jawabkan hasil, data-data, dan bukti-bukti pendukung sesuai syarat menurut hukum. Dia juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut, dan demi kebaikan dan terjaganya sangka baik, maka keberatan tersebut kiranya bisa disalurkan melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan ketika dikonfirmasi pada Jumat (4/12/2020) lalu, Najib selaku komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM KPU Samarinda menyampaikan bahwa data yang pihaknya terima terkait pendaftaran lembaga survei hanya ada 4 yakni Indobarometer, Poltracking Indonesia, Perkumpulan Jaringan Isu Publik, dan Media Survei Nasional. Kala itu, pendaftaran untuk lembaga survei terbuka hingga 8 Desember 2020.

"Sampai saat ini, kami tidak pernah memproses pengajuan atau izin untuk mendaftar sebagai lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga pemantau di luar daripada yang sudah ada,” beber Najib saat dikonfirmasi pada Jumat (4/12/2020).

Najib juga menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan kepada Bawaslu Samarinda terkait jumlah lembaga survei atau jajak pendapat yang terdaftar ada 4 dan lembaga pemantau yang sudah terakreditasi ada 3.

“Terkait dengan adanya kerja sama salah satu lembaga yang terdaftar dengan lembaga survei lain yang tidak terdaftar di KPU Samarinda, kami tidak tahu. Tidak ada pula aturan atau petunjuk teknis yang mengatur terkait hal itu,” pungkasnya.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya