Headline
Lembaga Survei dan Pemantau Terdaftar di KPU Samarinda, Tidak Ada LSI Denny JA
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mendekati Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, survei terkait elektabilitas pasangan calon (paslon) di Samarinda mulai ramai dipaparkan. Sesuai aturan yang tertera di dalam PKPU Nomor 8/2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bahwa pada Pasal 47 ayat (1) berbunyi bahwa survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM KPU Samarinda menyampaikan bahwa berdasarkan data yang pihaknya terima terkait pendaftaran lembaga survei hanya ada 4 yakni Indobarometer, Poltracking Indonesia, Perkumpulan Jaringan Isu Publik, dan Media Survei Nasional.
Tidak ada Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Dennya JA dalam daftar lembaga survei yang terdaftar di KPU Samarinda. Sedangkan untuk lembaga pemantau yang sudah terakreditasi dan sudah diserahkan sertifikatnya ada Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim, yakni Samarinda Merah Putih, dan Pilkada Watch. Khusus Pilkada Watch, masih dalam proses untuk melengkapi beberapa syarat administrasi. Sebab pendaftaran lembaga pemantau sudah ditutup sejak 2 Desember 2020. Namun untuk pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat masih dibuka hingga 8 Desember 2020. Ini berkesesuaian dengan PKPU Nomor 5/2020.
"Sampai saat ini, kami tidak pernah memproses pengajuan atau izin untuk mendaftar sebagai lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga pemantau di luar daripada yang sudah ada," beber Najib saat dikonfirmasi pada Jumat (4/12/2020).
Najib juga menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan kepada Bawaslu Samarinda terkait jumlah lembaga survei atau jajak pendapat yang terdaftar ada 4 dan lembaga pemantau yang sudah terakreditasi ada 3.
"Terkait dengan adanya kerja sama salah satu lembaga yang terdaftar dengan lembaga survei lain yang tidak terdaftar di KPU Samarinda, kami tidak tahu. Tidak ada pula aturan atau petunjuk teknis yang mengatur terkait hal itu," pungkasnya.
[YMD | TOS]