Kaltim

Upaya Unmul Cegah dan Tindaklanjuti Kekerasan Seksual, Bentuk Panitia Seleksi Satgas PPKS

Kaltim Today
25 April 2022 21:02
Upaya Unmul Cegah dan Tindaklanjuti Kekerasan Seksual, Bentuk Panitia Seleksi Satgas PPKS
Kampus Universitas Mulawarman (Unmul) di Kampus Gunung Kelua. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Di dalamnya, tercatat sejumlah daftar kekerasan seksual.

Mengingat di kampus-kampus banyak terjadi kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa, maka Permendikbudristek Nomor 30/2021 diharapkan bisa menjadi angin segar bagi para korban.

Berangkat dari peraturan tersebut, Kemdikbudristek juga menargetkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mulai tahun ini.

Universitas Mulawarman (Unmul) sebelumnya sudah membuka pendaftaran untuk calon Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS pada 26 Januari hingga 28 Januari 2022. Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Yakni pendaftar berstatus sebagai dosen dan tenaga kependidikan yang tidak sedang menjalankan tugas akhir, mahasiswa dengan status aktif, serta sehat jasmani dan rohani.

Namun, mengacu pada Bab IV Pasal 24 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 30/2021, jika pelamar mempunyai bukti berupa sertifikat atau SK dapat disertakan dalam surat lamaran.

Sekaligus bagi mereka yang pernah mendampingi korban kekerasan seksual, pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, atau disabilitas, pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar Unmul yang fokus pada isu kekerasan seksual, gender, dan disabilitas. Serta tak pernah terbukti melakukan kekerasan. Termasuk kekerasan seksual.

Maret lalu, Unmul sudah menyelesaikan pelatihan calon Pansel Satgas PPKS. Mereka terdiri dari 43 pendaftar. Rinciannya ada 25 dosen, 14 mahasiswa, dan 4 tenaga kependidikan.

Kemdikbudristek melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) menyelenggarakan pelatihan tersebut dengan cara e-learning. Yakni melalui Learning Management System (LMS). Di sana, calon pansel mendapat username dan password yang dikirim ke surel masing-masing.

Akses pelatihan selama 2 minggu didapatkan. Kemudian, hasil pelatihan dan seleksi calon pansel akan diumumkan melalui merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id. Bagi mereka yang lolos, nantinya akan mengikuti proses uji publik oleh Unmul.

Dijelaskan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Encik Akhmad Syaifudin, Unmul menjadi perguruan tinggi kedua yang bermohon ke Puspeka untuk melatih calon Pansel Satgas PPKS. Encik juga membenarkan bahwa Puspeka menyiapkan LMS untuk calon pansel mengakses materi secara daring.

"Ada lagi yang juga sedang disiapkan yakni portal PPKS. Nantinya berguna sebagai sistem di mana kami menginformasikan atau mendapat informasi dari Kemdikbudristek melalui Puspeka. Portal tersebut baru diluncurkan hari ini," ujar Encik saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (25/4/2021).

Dengan selesainya pelatihan tersebut dan para peserta menyelesaikan modul, maka saat ini pihaknya sedang menunggu pengumuman. Namun dari Puspeka belum memberitahu tanggal pastinya. Encik menambahkan, tahap berikutnya setelah diumumkan, para calon pansel akan dilakukan uji publik oleh Unmul.

"Setelah itu, pimpinan perguruan tinggi menetapkan dengan SK Pansel Satgas PPKS," beber Encik.

Kaltimtoday.co mewawancarai salah satu calon Pansel Satgas PPKS dari lingkup dosen. Dia adalah dr Swandari Paramita, akademisi dari Fakultas Kedokteran (FK). Keinginan Swandari untuk mendaftar sebagai Pansel Satgas PPKS dilandasi dua alasan.

"Latar belakang saya dari Kedokteran. Pansel Satgas PPKS kelak pasti akan membutuhkan tenaga medis untuk mendampingi jika ada sesuatu," jelas Swandari.

Selama pengalamannya menjalani profesi sebagai dokter, terkadang ada menemukan kasus-kasus terkait kekerasan seksual terhadap beberapa pasien. Hal tersebut yang mendorongnya untuk mendaftarkan diri.

"Kedua, riset saya bersama teman-teman di Kedokteran itu kami peduli terhadap masalah HIV/AIDS. Terutama dampaknya ke perempuan dan anak-anak. Mungkin Satgas PPKS agak jauh dengan HIV/AIDS, tapi dari situ kami ada keinginan untuk mendampingi juga," lanjutnya.

Sedangkan dari mahasiswa, ada Tasha Amalia Adenan yang berbagi pengalaman soal pelatihan. Sejak awal, calon Pansel Satgas PPKS wajib mengisi modul pembelajaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Nantinya Pansel Satgas PPKS akan dipilih sebanyak 7 orang. Terdiri atas tenaga pendidik, profesional, dan mahasiswa.

"Pertama ada ujian pra pembelajaran sebelum mengisi modulnya. Kemudian mengisi topik 1-7. Bentuknya ada materi dan kuis. Modul ini jadi bekal calon pansel untuk membentuk karakter yang punya perspektif gender dan pro korban," jelas Tasha kepada Kaltimtoday.co.

7 topik yang dimaksud terdiri atas filosofi dan landasan hukum pendidikan di Indonesia, mengenal kekerasan, memahami kekerasan seksual, memahami dampak kekerasan seksual, menjadi agen perubahan, mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dan sumber dukungan.

Setelah menuntaskan topik-topik tersebut, calon pansel diharuskan mengerjakan ujian pasca pembelajaran. Kemudian, ketika calon pansel sudah mengisi seluruh modul maka hasil pelatihan dan seleksi bisa diakses lewat laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id.

"Bagi calon pansel yang lulus melewati ambang batas nilai yang ditentukan Kemdikbudristek, berhak mengikuti proses uji publik. Gunanya untuk mendapatkan masukan dengan prinsip transparansi dan partisipatif," lanjut Tasha.

Nantinya, uji publik akan melibatkan warga kampus dan pihak eksternal terkait. Calon pansel yang lolos uji publik akan ditetapkan sebagai anggota melalui surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi.

Tasha tertarik mendaftar karena memang perhatian terhadap isu kekerasan seksual di dalam kampus. Apalagi, Tasha menyadari bahwa sebelum ada Permendikbudristek Nomor 30/2021 itu, penanganan kekerasan seksual di dalam kampus bisa dikatakan sangat buruk.

"Saya ingin melakukan sesuatu di dalamnya. Tentunya selain mengikuti kajian terkait Permendikbudristek tersebut. Jadi ketika ada kesempatan untuk berpartisipasi dalam implementasi peraturan itu, saya sangat senang dan langsung daftar," tutupnya.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya