Samarinda

Demo Rektor, Mahasiswa Unmul Minta Gratiskan Uang Kuliah

Kaltim Today
12 Januari 2021 16:56
Demo Rektor, Mahasiswa Unmul Minta Gratiskan Uang Kuliah
Aliansi Mahasiswa Unmul sambangi Rektorat Unmul dan membawa 4 tuntutan. Salah satunya menggratiskan UKT semester genap.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Mahasiswa Unmul sambangi kantor Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) pada Selasa (12/1/2021). Mereka membawa 4 tuntutan yang ingin disampaikan kepada Rektor Unmul, Masjaya. Nampak sebuah spanduk yang dibawa mahasiswa berisi tuntutan tersebut. Pertama, menolak SK Rektor Nomor 02/KU/2021, menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap, transparansi anggaran Unmul, dan menolak penerapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Menurut Aliansi Mahasiswa Unmul, di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang, pihak kampus masih terus mewajibkan pembayaran UKT secara penuh. Padahal, dengan diterapkannya pembelajaran daring membuat beberapa hak mahasiswa yang harusnya didapatkan jadi tak terpenuhi. Misalnya, penggunaan fasilitas kampus yang masuk ke dalam pembayaran unit cost UKT.

"Kondisi perekonomian juga tidak stabil karena pandemi. Beberapa orangtua kami mengalami pemutusan hak kerja (PHK). Ini berarti memenuhi kebutuhan sehari-hari pun jadi sulit, apalagi membayar biaya kuliah," seru Aliansi Mahasiswa Unmul.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Encik Akhmad Syaifudin pun menemui Aliansi Mahasiswa Unmul yang berkumpul di depan gedung rektorat. Di hadapan mahasiswa, Encik menyampaikan bahwa Rektor Unmul, Masjaya akan sesegera mungkin menjadwalkan pertemuan bersama mahasiswa. Nantinya, di pertemuan itu mahasiswa bisa menyampaikan poin-poin keberatan.

"Kami akan melibatkan para ahli tentang apa yang menjadi keberatan para mahasiswa sekalian. Itu yang disampaikan oleh Pak Rektor," ungkap Encik.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Encik juga meminta tolong kepada mahasiswa agar sesegera mungkin membuat surat kepada rektor untuk bertemu demi menyampaikan kajian-kajian dan pasal-pasal mana saja di dalam SK Rektor Nomor 02/KU/2021 yang menjadi keberatan mahasiswa.

"Kami akan memfasilitasi pertemuan itu. Pak Rektor akan mengatur jadwal sedemikian rupa. Kami akan menunggu surat serta kajian-kajian mana saja yang dianggap memberatkan," beber Encik lagi.

Awak media juga sempat menemui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Keuangan, Abdunnur. Dijelaskan Abdunnur bahwa, SK Rektor Nomor 02/KU/2021 yang dikeluarkan oleh rektor bertujuan untuk meringankan mahasiswa yang terkendala ekonomi dan untuk mahasiswa tingkat akhir. Meskipun, aturan hukum dari Kemendikbud pada 2021 ini, belum ada pengaturan yang signifikan.

"Baru mengacu pada Permendikbud Nomor 25/2020. Kami tetap memberikan inisiatif untuk pengurangan UKT. Khususnya untuk mahasiswa yang keluarga atau orangtuanya kurang sejahtera," jelas Abdunnur.

Bicara soal SPI, dijelaskan Abdunnur bahwa hal tersebut digunakan untuk membantu fakultas dalam hal penyediaan sarana dan prasarana perkuliahan.

"Kebijakannya ditentukan oleh tiap fakultas dan diwajibkan bagi mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri. Jadi pihak rektorat tidak punya andil dalam kewenangannya," lanjut dia.

Penerapan SPI dilakukan di beberapa fakultas seperti Kedokteran, Farmasi, Perikanan, dan Kesehatan Masyarakat. SPI diizinkan berdasarkan Permendikbud Nomor 25/2020, Pasal 1 Ayat 1. Dijelaskan Abdunnur bahwa SPI kembali lagi pada tiap fasilitas. Sebab SPI merupakan dana yang dialokasikan untuk mendukung proses perkuliahan para mahasiswa.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya