Daerah
Usut Gratifikasi Batu Bara Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Japto Soerjosoemarno
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Japto dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dilakukan guna mendalami penyidikan dugaan gratifikasi sebesar sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara yang diduga mengalir ke kantong Rita Widyasari.
"Untuk pemanggilan JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Budi, Selasa (30/6/2026).
Menurut penjelasan Budi, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Hingga pemeriksaan berlangsung, tim penyidik masih terus menggali informasi dan keterangan dari saksi tersebut.
Pihak KPK menegaskan akan terus menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi ini. Langkah ini krusial untuk menemukan bukti-bukti pendukung lainnya.
"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," jelas Budi.
Setibanya di markas lembaga antirasuah tersebut, Japto tampak datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia memilih irit bicara dan tidak memberikan banyak komentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
"Ya, nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya," kata Japto singkat sembari berlalu.
Perkara ini diketahui bermula saat KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam rangkaian proses penyidikan panjang ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek yang diumumkan pada 6 Juni 2024.
Perkembangan terbaru kemudian muncul pada 19 Februari 2025, ketika penyidik KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar US$ 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayahnya.
Setahun berselang, tepatnya pada 19 Februari 2026, penyidik KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
[RWT]
Related Posts
- Gubernur Harum dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Kaltim
- Disdikbud Kaltim Mitigasi Server Down SPMB, Usai Lonjakan Akses 80.000 Pengguna
- 65 Ribu Seragam Gratis Disiapkan Disdikbud Kaltim untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027
- TRC PPA Kaltim Gelar Aksi di Kemenag, Desak Perlindungan Santri Kasus Kekerasan Seksual
- IESR Desak Pemerintah Segera Terapkan Insentif dan Target Adopsi Motor Listrik







