VIDEO
Wendy Lie Minta Disperindag Berau Awasi Kehadiran Ritel Nasional
Kaltimtoday.co - Komisi II DPRD Berau menyoroti keberadaan ritel nasional yang terus berkembang di Berau.
Sekretaris Komisi II, Wendy Lie Jaya mengatakan pengawasan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau masih lemah.
Ketidakpahaman Disperindagkop terhadap aturan yang berlaku, yakni Permendag nomor 23 tahun 2021 tentang pengaturan ritel nasional
Menurut Wedny, Disperindagkop memiliki tanggung jawab ekstra dalam pengawasan. Namun, pada faktanya beberapa pelaku usaha atau pemilik ritel nasional dapat beroperasi tanpa hambatan di Berau.
Berdasarkan ketentuan Permendag, seharusnya hal ini tidak diperbolehkan, karena pengusaha tidak boleh sembarangan membentuk jaringan ritel.
Selain itu, Disperindagkop Berau juga dianggap belum memahami isi Permendag terkait batasan jarak antara pusat pertokoan swalayan dengan pasar rakyat/tradisional.
Terdapat pula aturan terkait batas maksimal 150 toko yang boleh dimiliki jaringan ritel nasional.
[ADV DPRD BERAU]