Daerah

Yayasan Melati Tempuh Gugatan Perdata Soal Aset Kampus untuk Cari Kepastian Hukum

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 07 April 2026 19:49
Yayasan Melati Tempuh Gugatan Perdata Soal Aset Kampus untuk Cari Kepastian Hukum
Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida bersama tim kuasa hukum. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sengketa aset Kampus Melati kembali bergulir ke ranah hukum. Yayasan Melati memilih mengajukan gugatan perdata guna memperoleh kepastian status bangunan pendidikan yang kini dipersoalkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, menilai penguasaan lahan oleh negara tidak serta-merta berarti kepemilikan atas bangunan yang berdiri di atasnya. Ia menyebut terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya berkaitan dengan lahan tersebut.

Menurutnya, putusan itu hanya berkaitan dengan aspek administratif mengenai Hak Pakai tanah, bukan memutuskan kepemilikan aset bangunan.

“Putusan tersebut menguji keabsahan administrasi terkait Hak Pakai tanah. Itu tidak pernah menetapkan siapa pemilik bangunan. Jika putusan administratif dijadikan dasar penguasaan aset, maka itu merupakan penafsiran yang keliru,” ujar Ida Farida dalam keterangan resminya.

Ia juga mengkritik tindakan di lapangan yang dinilai mengganggu aktivitas pendidikan. Ida mengingatkan agar proses sengketa tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar para siswa.

“Lingkungan pendidikan seharusnya dilindungi. Jangan sampai peserta didik ikut terdampak dalam proses sengketa, apalagi jika sampai ada upaya pembongkaran fasilitas yang digunakan untuk kegiatan belajar,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menjelaskan bahwa sejak 1994 telah ada pembagian peran antara pemerintah dan yayasan. Pemerintah disebut menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan oleh pihak yayasan.

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kami memilih jalur hukum karena menghormati prinsip negara hukum. Namun sangat disayangkan ketika proses gugatan masih berjalan, justru terjadi upaya penguasaan fisik yang berujung pada kerusakan fasilitas,” jelasnya.

Rusdiono menambahkan, dugaan perusakan tersebut telah dilaporkan ke Polres Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Pengawas Yayasan Melati yang juga Anggota DPR RI, Syafruddin, turut menyoroti polemik tersebut. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih menghargai kontribusi lembaga swasta dalam mendukung dunia pendidikan di Kalimantan Timur.

“Ini bukan persoalan adu kekuatan. Selama puluhan tahun swasta ikut berperan dalam mencerdaskan masyarakat. Pemerintah seharusnya melihat kontribusi itu secara objektif,” ujarnya.

Syafruddin menyatakan akan ikut mengawal persoalan tersebut, termasuk menyampaikannya di Komisi X DPR RI agar terbuka ruang mediasi yang lebih konstruktif.

Hingga saat ini, Yayasan Melati memilih tetap menempuh proses hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut, menurut pihak yayasan, merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

“Yayasan Melati tidak sedang melawan negara. Kami hanya meminta agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum yang adil dan transparan,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya