Balikpapan

15 Mantan Karyawan PT Duta Margajaya Perkasa Tuntut Pesangon Rp 651 Juta

Kaltim Today
28 Oktober 2022 15:03
15 Mantan Karyawan PT Duta Margajaya Perkasa Tuntut Pesangon Rp 651 Juta
Eks karyawan Balikpapan Pos bersama kuasa hukum Lay Office BW Partners berfoto usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis (27/10/2022).

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Lima belas mantan karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda, dan menuntut pembayaran pesangon senilai Rp 651 juta.

Sidang pertama digelar di Ruang Sidang Prof. Bagir Manan, Kamis (27/10/2022) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Lukman Akhmad didampingi Ignatia Kasiartati dan Jemain digelar

Dua gugatan yang dilayangkan Rusli dan kawan-kawan, serta Achmad Syamsir Awal dan kawan-kawan dikuasakan kepada advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani dengan register Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Keduanya perihal gugatan hubungan perselisihan hubungan industrial.

Saat awal sidang untuk kasus Nomor 55, Hakim Ketua Lukman Akhmad meminta kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat memperlihatkan id card masing-masing. Pihak penggugat yang dikuasakan kepada Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani langsung memperlihatkan surat kuasa dan id card. Namun dari pihak tergugat yang dihadiri Direktur Yudhianto, tidak mampu memperlihatkan secara fisik di hadapan hakim ketua.

"Maaf apakah bisa diperlihatkan id card jabatan direkturnya. Termasuk akta perusahaan dan pemberkasan RUPS (rapat umum pemegang saham," ucap Lukman Akhmad kepada Yudhianto.

"Maaf, untuk id card direkturnya tidak ada. Hanya id card karyawan. Kalau akta perusahaan dan RUPS, saya tidak bawa," sambung Yudhianto.

Karena tidak mampu menunjukkan id card tersebut, Hakim Ketua Lukman meminta agar ketiga kelengkapan tersebut wajib dibawa saat sidang lanjutan pada Kamis, 3 November mendatang. Kekurangan tersebut juga mendapatkan toleransi dari kuasa hukum penggugat namun wajib diperlihatkan di sidang selanjutnya.

"Karena tidak lengkap dan tidak ada perubahan dalam isi tuntutan gugatan, sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan tanggal 3 November dengan agenda jawaban pihak tergugat (Balikpapan Pos)," ucap Lukman Akhmad.

Setelah sidang dimulai, kepada hakim ketua, Bambang Wijanarko menegaskan, kliennya hanya menuntut agar tergugat, dalam hal ini Balikpapan Pos membayarkan pesangon 13 karyawan sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Balikpapan.

"Kami sederhana saja pak hakim, tuntutan kami sama dan sesuai dalam gugatan. Hanya meminta klien kami dibayarkan pesangonnya sesuai putusan dalam anjuran Disnaker. Hanya itu pak Hakim," kata Bambang.

Setelah gugatan beregister nomor 55 selesai dan diketok palu hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.

Dalam sidang ini, juga ditunda dan dilanjutkan Kamis mendatang disebabkan kuasa hukum penggugat melakukan revisi isi tuntutan gugatan.

Dalam hal ini, kuasa hukum Bambang Wijanarko-Dani Mardhani bakal menambahkan hasil putusan Nota Pemeriksaan Khusus yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur pada 21 September 2022 lalu.

Dalam nota pemeriksaan khusus yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan pemeriksa Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto serta Mochamad Gufron itu, dijelaskan secara hukum pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas nama Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini diangkat menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal mulai bekerja.

Putusan Disnakertrans Kaltim itu diambil dan diputuskan berdasarkan pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Status dari PKWT menjadi PKWTT itu yang kami akan masukkan sebagai revisi tuntutan dengan dasar nota pemeriksaan khusus dari Disnakertrans Kaltim," tambah Bambang.

"Untuk kasus gugatan nomor 56 ini, Kamis depan agendanya pembacaan tuntutan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat," pungkas Hakim Ketua Lukman Akhmad sembari mengulang ucapannya agar kasus ini bisa mendapatkan solusi terbaik alias kedua belah pihak bisa berdamai.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya