Advertorial

PPU Dorong Investasi dengan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 23 November 2024 19:42
PPU Dorong Investasi dengan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Upaya meningkatkan investasi di Penajam Paser Utara (PPU) terus dilakukan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa undang-undang ini memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. DPMPTSP PPU ini sebenarnya memiliki dua fungsi utama, yaitu memfasilitasi penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu, terutama dalam perizinan," kata Nurlaila.

DPMPTSP berkomitmen menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah daerah dengan pelaku usaha. Melalui peran ini, DPMPTSP mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat secara efektif, termasuk kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Undang-undang tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, dan membuka peluang lebih besar bagi pengembangan usaha di PPU.

"Kami berusaha menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Nurlaila.

Menurutnya, kehadiran undang-undang ini merupakan langkah besar untuk mendorong investasi dengan menyediakan karpet merah bagi pelaku usaha. Kepastian hukum yang diberikan melalui regulasi ini menciptakan rasa aman bagi investor, sekaligus menyederhanakan proses perizinan. 

Dengan kemudahan tersebut, diharapkan investasi di PPU terus meningkat, seiring dengan perkembangan kawasan yang semakin strategis berkat kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Undang-undang ini memberikan karpet merah kepada pelaku usaha yang ingin berinvestasi di PPU, dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan pada akhirnya meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi di daerah," tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya