Daerah

Sudah di-PHK dan Tak Dapat Pesangon, Gaji Eks Karyawan Perusahaan Tambang Belum Dibayar 4 Bulan

Supri Yadha — Kaltim Today 14 April 2026 17:50
Sudah di-PHK dan Tak Dapat Pesangon, Gaji Eks Karyawan Perusahaan Tambang Belum Dibayar 4 Bulan
Eks karyawan adukan perusahaan yang tak kunjung bayar haknya di Distransnaker Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Nasib ratusan pekerja tambang di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, terkatung tanpa kepastian setelah berbulan-bulan tak menerima gaji hingga akhirnya diberhentikan tanpa pesangon.

Kasus ini mencuat setelah seorang eks karyawan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar). Pengaduan itu turut didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Selasa (14/4/2026). 

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengungkapkan, sekitar 200 mantan karyawan mengalami kondisi serupa, yakni tidak menerima gaji selama beberapa bulan sebelum akhirnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun hingga kini, baru satu orang yang berani mengajukan laporan resmi.

Pelapor diketahui telah bekerja selama 10 tahun sebagai dumpman. Sejak September hingga diberhentikan pada Desember 2025, ia tidak lagi menerima haknya sebagai pekerja.

“Mereka (karyawan) tidak mendapatkan gaji selama beberapa bulan, kemudian di PHK. Jadi tidak mendapatkan gaji, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) sampai sekarang,” kata Rina.

Ia menjelaskan, laporan tersebut baru disampaikan karena sebelumnya tidak sempat dilakukan pada saat kejadian berlangsung di akhir tahun lalu.

Kini, eks karyawan tersebut harus menghadapi kondisi sulit lantaran kehilangan sumber penghasilan. Situasi semakin berat karena orang tuanya tengah sakit, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.

“Pada saat Lebaran juga tidak punya uang, jadi banyak sekali kezaliman yang dibuat (perusahaan) terhadap mereka,” tuturnya.

Distransnaker Kukar, lanjut Rina, merespons pengaduan ini dengan membuka ruang pendampingan serta memberikan penjelasan terkait hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, Distransnaker akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian atas persoalan ini.

“Langkah berikutnya kami menunggu, nanti akan dijadwalkan pihak Disnaker untuk pertemuan selanjutnya,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya