Advertorial
Buruh di Berau Tuntut Perubahan Bonus Prestasi hingga Klaster Ketenagakerjaan di UU Ciptaker Dihapus
Kaltimtoday.co, Berau - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di Berau masih berlanjut.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederensi Serikat Buruh Seluruh Iindonesia (DPC FKUI KSBSI) Berau menggelar aksi unjuk rasa damai, pada Kamis (4/5/2023).
Aksi buruh di Berau kali ini diwarnai orasi di depan PT. Berau Coal dan Kantor Bupati Berau dengan titik kumpul di Gor Pemuda Tanjung Redeb, sekitar pada pukul 9.00 Wita.
Dalam aksi tersebut, Ari Iswandi selaku Ketua DPC FKUI Berau menyampaikan, buruh di Berau sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, keadaan buruh ini seolah-olah terpinggirkan.
"Hal ini seharusnya tidak benar. Untuk diketahui, roda ekonomi di Berau itu sebagian besar dari jerih payah para buruh," ucapnya.
Adapun empat tuntutan yang disampaikan buruh adalah:
- Menuntut perubahan bonus prestasi yang tidak sesuai dengan pengganti hilangnya hari ke-7.
- Kedua, menuntut PT. Berau Coal dan kontraktor yang berada di bawah naungannya untuk segera memenuhi tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda Nomor 8/2018
- Ketiga, menuntut Disnakertrans Berau segera menyelesaikan persoalan yang ada di PT BUMA.
- Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cilaka.
"Kami mengajukan sesuai dengan perihal ke 4 tuntutan itu," ujarnya.
Selain itu, Ari mengungkapkan, Pemkab Berau melalui Disnakertrans dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di PT BUMA. Namun, sampai saat ini belum ada hasil dalam penyelesaian hal tersebut. Serta adanya isu yang menyebutkan bahwa ada seorang buruh yang meminta duit sebesar Rp 100 juta dan 1 unit mobil.
"Kami memberikan perlawanan terhadap hal itu. Isu minta duit sebesar Rp100 juta dan 1 unit mobil. Kami merasa terzolimi dengan hal itu. Hari ini kami minta selesaikan permasalahan kaum buruh terhadap PT BUMA. Jangan malah ada isu-isu yang menzolimi kaum buruh," tandasnya.
Sementara itu, David L Sitohang selaku Industrial Relations BUMA Jobsite Lati menanggapi isu tuntutan serikat pekerja FKUI-KSBSI Berau berkaitan dengan hari ke-7 dan bonus prestasi.
“Hari ke-7 bukan merupakan hak normatif yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja,” kata David.
David menjelaskan, BUMA saat ini memberlakukan sistem waktu kerja 6:1 (6 hari kerja dan 1 hari day off), di mana dalam penentuan jadwal kerja ini merupakan hak/wewenang dari perusahaan dengan menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan.
“Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja. Hal ini sudah dilakukan oleh BUMA sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.
Pada saat pergantian/perubahan waktu kerja di BUMA, serikat pekerja/buruh FKUI belum berdiri di BUMA Jobsite Lati, sedangkan serikat pekerja/buruh FKUI di BUMA Jobsite lainnya telah menerima keputusan perubahan waktu kerja tersebut dan terdokumentasi secara tertulis.
“Terkait dengan permintaan pengembalian hari ke-7 ketika kondisi perusahaan sudah membaik, BUMA tidak pernah menjanjikan hal tersebut. Berdasarkan notulen pertemuan antara manajemen dan serikat pekerja/buruh yang ada di BUMA Jobsite Lati-Binsua, dijelaskan bahwa apabila parameter yang disepakati tercapai, maka akan dilakukan diskusi terkait benefit tambahan pekerja. Kemudian dengan itikad baik dari perusahaan, hasil dari notulen pertemuan diwujudkan oleh BUMA dalam bentuk pemberian kebijakan bonus prestasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai program Bonus Prestasi (Bonpres) yang saat ini telah berjalan di BUMA secara nasional. Dirinya menjelaskan Bonpres merupakan upaya perusahaan (kebijakan) untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
Terkait dengan bonus prestasi, BUMA selalu membuka ruang diskusi dengan serikat pekerja/buruh dalam hal ini FKUI BUMA Jobsite Lati, dengan dilakukannya beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Dari hasil pertemuan itu, BUMA telah menjelaskan bahwa SK Direksi terkait Bonpres merupakan kewenangan perusahaan. Namun demikian, BUMA sudah meminta masukan dari serikat pekerja/buruh untuk mendapatkan dasar pertimbangan,” bebernya.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau mengimbau kepada kedua belah pihak apabila tidak tercapai kesepakatan, demi mendapatkan kepastian hukum antar kedua belah pihak agar segera menyelesaikan permasalahan dengan mengacu pada Undang-Undang No 2/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan mendaftarkan untuk sidang mediasi.
Pada pertemuan berikutnya, perusahaan kembali menyampaikan bahwa implementasi penyesuaian formula bonus prestasi sudah bersifat final. Jika ada ketidaktercapaian berdasarkan formula bonus prestasi, maka akan ditinjau di jobsite masing-masing
Selanjutnya pada pertemuan ketig, perusahaan telah menyampaikan bahwa formula bonus prestasi terbukti di jobsite bisa dicapai dan hasil dari bonus prestasi ini sudah dinikmati para pekerja, sehingga bonus prestasi bukan merupakan target yang sulit untuk dicapai di jobsite.
“Hal-hal yang disampaikan pada setiap pertemuan dengan para pihak merupakan keputusan dari pimpinan tertinggi perusahaan dan sudah bersifat final,” ujarnya.
Dalam hal ini, telah berulang kali dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemda Berau, baik secara formal ataupun informal, namun para pihak masih tetap pada pendapatnya masing-masing.
Maka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak, selayaknya pihak yang merasa berkeberatan atau dirugikan melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan mendaftarkan untuk sidang mediasi.
Sementara itu, Sri Juniarsih pada pertemuan mediasi dengan pihak buruh KSBSI mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti mengenai hal yang diperlukan dan diusahakan untuk berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan tingkat kerja secara maksimal, dan jangan sampai diteruskan ke jalur hukum," kata Sri Juniarsih.
Ia juga meminta kepada Disnakertrans Berau untuk mencari waktu bertemu dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan serta memberikan surat pemanggilan kepada pihak berwenang perusahaan. Dirinya juga akan memfasilitasi keluhan para buruh dan karyawan guna mengatasi permasalahan tersebut.
"Apabila pihak perusahan tidak dapat bertemu, maka kita yang akan ke sana," tegasnya.
Kepala Disnakertrans Berau, Murjani menambahkan, hari ke-7 telah disepakati dengan Sekda, yaitu sesuai dengan hari kerja. Meski demikian, Disnakertrans belum menemui pihak owner dari perusahaan dan hanya perwakilan dari perusahaan yang ada di Berau.
"Formulasi yang disampaikan pihak manajemen buruh tidak jauh beda dengan permintaan buruh, tetapi belum dilakukan keputusan oleh pihak perusahaan yang berwenang," tandasnya.
[RWT | ADV PEMKAB BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Antara Birokrasi, Korporasi, dan Importasi
- Pj Bupati PPU Sebut Tuntutan Masyarakat Sudah Dikerjakan, Massa Aksi: Kami Menanti Realisasi
- Respons Tuntutan Masyarakat, Pj Bupati PPU Hadapi Massa Aksi secara Langsung
- Tuntut Keadilan, Massa Aksi Penuhi Halaman Kantor Bupati PPU
- ILO Prediksi Pengangguran Global di Tahun 2024 Meningkat