Nasional
Upah Minimum Tahun Depan Akan Naik 15 Persen, Begini Penjelasan Menaker
Kaltimtoday.co - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memberikan tanggapan terkait usulan kenaikan upah minimum senilai 15 persen yang diajukan oleh Partai Buruh pada 2024 mendatang.
Menaker mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Penetapan UMP menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga meminta membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah," ungkap Ida pada Rabu (2/8/2023), disadur dari Suara.com
Menurut Ida, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun akan mengacu pada skala upah yang ditetapkan oleh kebijakan perusahaan.
"UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, berlaku struktur skala upah yang telah diatur dalam undang-undang, dan mereka tidak lagi menggunakan upah minimum," jelasnya.
Penjelasan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah upah bulanan terendah yang, meliputi upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok dengan tunjangan tidak tetap. Upah pokoknya setidaknya harus sebesar upah minimum.
Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa upah minimum harus dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal ini telah dicabut. Sekarang, berdasarkan Pasal 25 PP 36/2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, berikut kriteria penetapan upah minimum.
- Data tentang pertumbuhan ekonomi,
- Inflasi
- Paritas daya beli
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Median upah.
Beberapa data yang tertera di atas akan diperoleh dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tersebut diharapkan akan memberikan dampak positif bagi para pekerja, meningkatkan daya beli, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Keputusan ini akan menjadi langkah maju dalam menciptakan kondisi kerja yang lebih adil dan menghargai para pekerja di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kritik Perpu Cipta Kerja, AHY: Presiden Jokowi Tidak Partisipatif dan Aspiratif!
- Kritik Keras Perpu Cipta Kerja, PKS Ingatkan Jokowi Jangan Arogan
- Tolak Pasal Bermasalah di Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Ambil Langkah Hukum
- 15 Mantan Karyawan PT Duta Margajaya Perkasa Tuntut Pesangon Rp 651 Juta
- Disnaker Bontang: UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja Tetap Berlaku