Kutim

2.002 Data Dukungan Calon Perseorangan Tak Diverifikasi, Ketua PPS dan Anggota Dibui 3 Tahun

Kaltim Today
03 Agustus 2020 19:11
2.002 Data Dukungan Calon Perseorangan Tak Diverifikasi, Ketua PPS dan Anggota Dibui 3 Tahun
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim Polres Kutim, Bawaslu dan Kejaksaan menggelar press conference terkait kasus pelanggaran UU Pilkada.

Kaltimtoday.co, Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan 3 tersangka yang dinilai melanggar UU Pilkada karena tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan.

Kasus bermula saat Kutim menggelar Pilkada memilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dan masuk dalam bagian Pilkada Serentak 2020. Salah satu pasangan ada yang memilih melalui jalur perseorangan yakni pasangan Abdal Nanang-Rusmiati.

Dalam proses tersebut, SK (26) selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara beserta AM (34) dan SM (29) selaku anggota PPS, tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon. Atas hal itu, ketiganya dilaporkan Bawaslu dan harus berurusan dengan hukum. SK, AM, dan SM harus duduk di kursi pesakitan.

“Tersangka ini tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2.002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS),” jelas Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Senin (3/8/2020).

Indras mengatakan, tiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti dokumen.

“Mereka terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Polres Kutim, bahwa telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan (Pilkada Kutim 2020),” paparnya.

Tersangka SK selaku ketua PPS Desa Sangatta Utara itu sempat menjadi buronan dan berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Satreskrim Bone.

“Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Kutim meski sebelumnya ketua PPS ini sempat kabur dan diamankan di Bone Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana kurungan badan, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.

[El | RWT]



Berita Lainnya