Kutim

Bejat! Seorang Ayah di Telen Kutim Tega Rudapaksa Anak Tirinya

Kaltim Today
29 Juli 2020 20:36
Bejat! Seorang Ayah di Telen Kutim Tega Rudapaksa Anak Tirinya
KL (33) pelaku rudapaksa pada anak tirinya.

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dimasa pandemi Covid-19 tampaknya tingkat kekerasan seksual terhadap anak kian meningkat. Seperti yang terjadi di Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setidaknya selama tahun 2020 sudah ada lima kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi.

Terbaru pada tanggal (24/7/2020) seorang Purna Paskibra disalah satu Kecamatan Kutim menjadi korban rudapaksa ayah tirinya yang berinisial KL (33) asal Desa Juk Ayak Kecamatan Telen Kutim.

Mawar (bukan nama aslinya) yang berusia 17 tahun harus kehilangan kesuciannya. Dimana sosok seorang ayah diharapkan mampu melindungi putrinya namun malah tega berbuat bejat menjadikan anak tirinya ini sebagai pelampiasan nafsunya.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan pencabulan terjadi pada tanggal (24/7/2020) lalu sekira pukul 13:30 Wita. Pada saat itu korban tengah belajar diruang tamu rumahnya, kemudian tiba-tiba ayah tiri korban datang menghampiri dan mengajak korban berbincang-bincang.

“Modus awal ngajak sianak ngobrol, lalu tangan pelaku mulai menggerayangi paha korban, lalu korban tepis karena takut korban langsung berdiri dan berusaha lari tetapi terlapor menarik tangan kanan korban dan kemudian mencekik leher korban,” papar Rauf, Rabu (29/7/2020).

Lebih lanjut, ini merupakan perbuatan yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban, korban ini pun merupakan anak yang berprestasi.

“Ini yang pertama dan langsung ketahuan, korban ini anak yang beprestasi karena pernah menjadi anggota paskib disalah satu kecamatan di Kutim,” ujarnya.

Pada kejadian naas itu korban terus berusaha memberontak sambil berteriak sehingga (KL) menarik lengan tangan korban lalu mencekik lagi leher korban sambil mendorong hingga korban terjatuh, korban kemudian berdiri tetapi kemudian didekap dari belakang dan didorong ke kamar.

“Pada saat di dalam kamar korban kemudian ditelanjangi dan dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Usai melampiaskan aksi bejatnya lalu korban pun sempat diancam oleh pelaku bahwa ia akan merobek perut korban,” paparnya.

Dalam keadaan masih Telanjang pelaku baring di samping korban, tak berselang lama, sekira 30 menit usai menggagahi tubuh anak tirinya, aksi pelaku kepergok oleh ibu korban.

“Dalam keadaan masih Telanjang pelaku baring di samping korban dan setengah jam kemudian ibu korban SE datang dan teriak histeris karena melihat terlapor yang telanjang berbaring di samping anaknya, kemudian SE membawa korban ke tempat ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut,” tandasnya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Muhammad Yusuf langsung mendatangi TKP, tetapi terlapor sudah melarikan diri ke hutan sehingga tidak dapat diamankan. Pencarian terlapor sempat mengalami hambatan karena medan semak belukar dan hutan.

“Sempat beberapa kali terjadi kejar mengejar antara petugas dan KL, tetapi KL berhasil lolos, selama empat hari pencarian atas kerjasama pihak kepolisian, keluarga terlapor dan masyarakat akhirnya tempat persembunyian KL dapat diketahui hingga terlapor dapat diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yg berlaku,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut kini KL harus menanggung hasil perbuatan bejatnya, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pasal yang disangkakan yakni.

Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

[EL | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya