Nasional

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayar Mulai Januari 2025

Network — Kaltim Today 11 Juli 2025 05:11
Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayar Mulai Januari 2025
Nasaruddin Umar. (Kemenag)

Kaltimtoday.co - Kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru non-aparatur sipil negara (Non-ASN) yang belum mengikuti proses inpassing.

Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru Non-ASN di lingkungan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646/2025 yang mengatur besaran nominal tunjangan tersebut.

Dengan regulasi baru ini, tunjangan guru PAI non-ASN naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang dihitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa peningkatan tunjangan ini merupakan hasil koordinasi dan harmonisasi antar-kementerian dan lembaga.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin. 

Ia berharap, tambahan tunjangan ini mampu memotivasi guru PAI non-ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjadi panutan dalam pembentukan karakter siswa, baik secara spiritual maupun moral.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, turut meminta seluruh kantor wilayah Kemenag provinsi agar segera menyampaikan informasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

“Guru-guru PAI sudah lama menunggu kebijakan ini. Saya harap informasi ini cepat diteruskan ke daerah agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya