Samarinda

2 Perusda akan Ditingkatkan Jadi Perseroda, Komisi II DPRD dan Pemprov Kaltim Segera Lakukan Pembahasan

Kaltim Today
13 Oktober 2020 21:42
2 Perusda akan Ditingkatkan Jadi Perseroda, Komisi II DPRD dan Pemprov Kaltim Segera Lakukan Pembahasan
Sutomo Jabir, anggota Komisi II DPRD Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perusahaan daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS) merupakan perusahaan milik negara dan berada di Kaltim. Dua perusda tersebut berencana akan diubah menjadi perseroan daerah atau setingkat PT.

Sutomo Jabir, anggota Komisi II menyebutkan bahwa, menyangkut hal tersebut memang ada 2 rancangan Perda yang terkait status badan hukum kedua perusda. Sutomo menyebutkan, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu. Sebab banyak perda-perda baru yang justru menjadi boomerang demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kemudian misalkan rancangan perda masih banyak kami evaluasi, bahwa pada saat penyertaan modal tidak melalui konsultasi dengan DPRD Kaltim itu juga mau kami evaluasi karena tidak mau kecolongan seperti yang dulu. Masih kami kaji," ungkap Sutomo saat ditemui pada Senin (12/10/2020).

Terakhir, Sutomo menyebut bahwa, pihaknya telah meminta Sekda Kaltim dan asisten II untuk datang demi melakukan hearing bersama mengenai peningkatan status perusda itu. Hearing diminta karena Komisi II ingin melihat komitmen baik dari pemerintah untuk membenahi 2 perusda itu. Salah satunya seperti MBS itu masih menyisakan banyak persoalan. Sutomo menyebut, mereka harus menyerahkan laporan keuangan. Setoran dari tahun ke tahun cenderung tidak membaik.

Sutomo menyampaikan, pada 2021 saja kedua perusda itu meminta setoran ke PAD-nya rendah. Sehingga, memang ada pasal-pasal yang harus dievaluasi. Termasuk pasal mengenai pembagian dividen 45 persen tinggal sebagai dana sosial dan lain-lain. Hanya 55 persen yang masuk ke kas daerah.

"Untuk BKS itu sangat kami sayangkan karena BKS ya idealnya hanya berbagi profit. Artinya, dia cuma menerima pembagian fee dari hasil kerja sama itu. Kalau ditahan sebanyak 45 persen, enggak rela juga. Sebab, mestinya menjadi hak pemerintah Kaltim. Itu masih jadi pembahasan Komisi II," lanjut politisi PKB itu.

Tempo hari, sebenarnya Komisi II ingin finalisasi. Minimal ada rekomendasi yang bisa dihadirkan yakni mengundang Sekda dan asisten II. Disebabkan keduanya yang berhalangan hadir, maka rapatnya ditunda. Saat itu pun yang hadir hanya biro ekonomi, biro hukum, dan lain-lain. Komisi II menganggap, mereka selaku pembina itu tidak bisa mengambil keputusan dan inginnya Sekda dan asisten II yang datang untuk memfinalisasi rancangan perda ini agar nantinya bisa diajukan ke paripurna.

Sutomo menyampaikan, dalam amanah peraturan pemerintah, itu memang harus berubah. Perlahan-lahan menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Harapannya jika sudah menjadi perseroda, pergerakan usaha akan lebih lincah dan profesional. Namun, sebelum itu harus diikat di perda terlebih dahulu. Agar aturan mainnya ketat. Dalam waktu dekat ini, Komisi II DPRD Kaltim akan menjadwalkan kembali untuk bertemu dengan sekda dan asisten II agar hadir membahas hal ini.

"Memang ada plus-minusnya. Bagaimana pun, kewenangannya tetap di pemerintah provinsi," pungkasnya.

[YMD | RWT| ADV]


Related Posts


Berita Lainnya