Nasional

2 Tahun Buntu, Komisi VIII DPR-Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Kaltim Today
13 April 2022 16:28
2 Tahun Buntu, Komisi VIII DPR-Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Ilustrasi rapat di DPR. (Suara.com)

Kaltimtoday.co - Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Deadlock atau tidak temui kata sepakat khususnya soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jadi alasan dihentikan RUU tersebut.

"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenkelatur BNPB," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Komleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Yandri mengatakan, sudah dua tahun pembahasan akan tetapi DPR dan Pemerintah belum temui titik terang soal nomenkelatur BNPB.

"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenkelaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada. Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong," tuturnya.

Menurut Politisi PAN ini, Komisi VIII bicara soal nomenkelatur BNPB tersebut hanya untuk memperkuat BNPB sebagai lembaga. Sementara pemerintah belum sepakat terkait hal itu.

"Tadi sudah disepakati bahwa RUU penanggulangan bencana ini dihentikan pembahasannya, sampai waktu yang tidak ditentukan. Karena apa? Karena kalau tidak dihentikan tentu memakan waktu yang lama dan tidak efisien, kami ingin konsen ke RUU yang lain seperti UU lansia, UU Yatim Piatu, dan UU Zakat dan Wakaf dan lain sebagainya," tuturnya.

Diketahui, RUU tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif DPR RI, dan telah disampaikan oleh Ketua DPR RI kepada Presiden dengan surat Nomor LG/05919/DPR RI/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Pada prinsipnya, pemerintah mendukung usulan inisiatif DPR RI tersebut.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya