Kaltim

3 Tahun Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan: Pemerintah Didesak Berikan Keadilan dan Pulihkan Lingkungan

Kaltim Today
31 Maret 2021 16:43
3 Tahun Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan: Pemerintah Didesak Berikan Keadilan dan Pulihkan Lingkungan
KOMPAK menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Hari ini, 31 Maret  2021, tepat tiga tahun sejak tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan. Namun penyelesaian pencemaran lingkungan akibat peristiwa itu dinilai belum tuntas diselesaikan. 

Pihak yang semestinya bertanggungjawab, PT Pertamina Refinery Unit V, dinilai abai dalam menjalankan tanggungjawab dan terkesan tutup mata. Padahal, akibat tumpahan minyak itu, selain perairan Teluk Balikpapan yang tercemar, juga mengakibatkan kerugian besar bagi nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) saat menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Kaltim,  Rabu (31/3/2021).

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021).
Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021).

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko mengatakan, kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada Maret 2018 masuk kategori pelanggaran berat. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan, peristiwa itu juga menyebabkan 5 orang meninggal dunia. 

"Skala kerusakan yang diakibatkan sangat mematikan dan berdampak sangat luas hingga sekarang," tegas Yohana Tiko.

Kendati masuk pelanggaran berat, KOMPAK menilai, hingga saat ini tidak ada langkah konkrit dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kota agar peristiwa tersebut tidak kembali terjadi. Selain, menuntut agar PT Pertamina Refenery Unit V melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak. 

"Kami minta pemerintah pusat, Pemprov Kaltim, dan Pemkot Balikpapan, termasuk PT Pertamina Refenery Unit V melakukan pemulihan lingkungan di teluk Balikpapan yang rusak akibat tumpahan minyak itu," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. 

Agar peristiwa tumpahan minyak tidak kembali terjadi di Balikpapan, Pradarma Rupang mendesak agar pemerinta melakukan audit menyeluruh dan mengevaluasi izin lingkungan PT Pertamina. Sebab, hingga saat ini, berdasarkan catatan KOMPAK, sudah terjadi 6 kali pencemaran minyak di pesisir dan teluk Balikpapan sejak 2004.

Sebagai informasi, KOMPAK pada Mei 2019 mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan atas tragedi tumpahan minyak. Setelah menjalani proses persidangan yang panjang, Agustus 2020, gugatan dikabulkan majelis hakim PN Balikpapan.

Gugatan yang diajukan KOMPAK itu ditujukan kepada 6 pejabat negara yang terdiri dari gubernur Kalimantan Timur, bupati Penajam Paser Utara, wali kota Balikpapan, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menteri Perhubungan, dan menteri Kelautan dan Perikanan, yang dinilai bertanggung jawab dan lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penanganan tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan.

KOMPAK menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021).
KOMPAK menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim PN Balikpapan Ikhwan Hendrato mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh KOMPAK. Hal-hal yang dikabulkan oleh Majelis Hakim berkaitan dengan pembentukan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi kewajiban dan kewenangan para tergugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

“Namun ironisnya hal yang strategis dalam tuntutan KOMPAK khususnya mengenai pemulihan lingkungan, audit lingkungan, penegakan hukum, serta hal-hal lain dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap potensi terjadinya tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan di masa depan ditolak oleh majelis hakim. Atas dasar itulah, September 2020, KOMPAK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim,” ucap Fathul Huda selaku kuasa hukum KOMPAK.

Adapun aksi massa memperingati tiga tahun petaka tumpahan minyak di teluk Balikpapan ini bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Tinggi Kaltim bahwa masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di teluk Balikpapan belum lupa akan tragedi tersebut. Mereka masih menantikan keadilan benar-benar ditegakkan. 

Keadilan yang dimaksud adalah dikabulkannya gugatan KOMPAK sebagai bentuk perlindungan negara atas keselamatan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kaltim khususnya di perairan teluk Balikpapan.

[TOS]



Berita Lainnya