Daerah

Aktivitas Bongkar Muat PT PTB Dipertanyakan, FORKOP Kaltim Desak Pemerintah Pertegas Soal Izin Dasar

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 30 Juni 2025 16:18
Aktivitas Bongkar Muat PT PTB Dipertanyakan, FORKOP Kaltim Desak Pemerintah Pertegas Soal Izin Dasar
Audiensi Forum Komunikasi Pemuda Kaltim bersama Pemprov Kaltim terkait dugaan aktivitas ilegal bongkar muat PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB). (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Komunikasi Pemuda Kaltim mendesak pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal bongkar muat PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB). Mereka mempertanyakan soal izin dasar perusahaan, yang terindikasi ilegal di wilayah perairan Kaltim.

Setelah melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Kaltim, FORKOP akhirnya menemui jajaran OPD Pemprov untuk mengakomodir tuntutan yang dilayangkan. 

Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andi Andis menyampaikan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan pun masih sama, yakni mengkritisi dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT PTB, serta diduga tidak melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pengoperasiannya.

Dari hasil audiensi, PT PTB pernah mengajukan surat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim terkait pengajuan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Namun, Pemprov Kaltim sampai saat ini belum menerima arahan lanjutan dari Kementerian Perhubungan.

"Artinya, tanpa adanya dokumen tersebut, PT PTB seharusnya tidak melakukan aktivitas di wilayah perairan Kalimantan Timur. Fakta di lapangan, mereka masih beroperasi," jelasnya pada Senin (30/6/2025).

Ia mempertanyakan terkait kejelasan izin dasar dari PT PTB, yang selama ini telah beraktivitas bongkar muat di perairan Kaltim sejak beberapa tahun lalu.

"Apabila dokumen tersebut pernah ada namun telah habis masa berlakunya dan belum diperbarui, PT PTB juga tidak seharusnya melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah perairan Kalimantan Timur sebelum dokumen KKPRL tersebut selesai," sebutnya,

KKPRL tersebut berlaku sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Mengacu pada turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, serta Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 terkait Penataan Ruang Laut, masyarakat atau pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di ruang laut, harus memiliki izin dasar.

"Pertama, mereka harus punya KKPRL. Kedua, mereka juga harus mengantongi izin lingkungan. Setelah itu terpenuhi, barulah bisa memohonkan perizinan perusahaannya di ruang laut," kata Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Ismail.

Untuk itu, Ismail juga meminta kepada PT PTB, memenuhi izin dasar mereka sebagai perusahaan dalam pengoperasian bongkar muat yang dilakukan.

"Kami sudah bersurat ke Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meminta data semua kegiatan usaha di ruang laut Provinsi Kalimantan Timur agar mengirimkan dokumen perizinan KKPRL yang sudah terbit. Surat tersebut kami kirimkan pada bulan April 2025," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya