Advertorial
Gubernur Kaltim Genjot Pajak Alat Berat untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
Kaltimtoday.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi penerimaan dari sektor-sektor strategis. Salah satu fokus utama saat ini adalah Pajak Alat Berat, yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam menambah kas daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan bahwa, pentingnya pembayaran pajak alat berat oleh para pelaku usaha tambang, terutama dalam acara Executive Meeting bersama para pengusaha pertambangan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Pajak alat berat wajib dibayarkan ke Kalimantan Timur. Jika ada kontraktor atau subkontraktor yang tidak patuh, Inspektorat akan turun langsung ke lapangan,” tegas Harum.
Dia menjelaskan, meskipun pemilik izin usaha pertambangan tidak selalu menjalankan sendiri operasional tambang, penggunaan kontraktor dan subkontraktor tetap harus tunduk pada kewajiban pajak.
Terkait hal ini, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemprov Kaltim juga menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap bersifat persuasif dan komunikatif, namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan.
“Perusahaan juga harus menjaga citra positif mereka. Jika tidak transparan, apalagi perusahaan terbuka, saham mereka bisa terdampak,” ujarnya.
Menurut data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 7.415 unit alat berat tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan di Kaltim. Namun, yang telah membayar pajak hanya sekitar 2.800 unit. Artinya, masih terdapat hampir 5.000 unit alat berat yang belum terdata dan berpotensi besar menambah PAD Kaltim.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyebutkan bahwa validasi data dan pendataan lanjutan akan dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pajak tersebut.
Untuk mengawal penerapan kewajiban pajak ini, Pemprov Kaltim akan membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat. Langkah ini diambil agar proses pengawasan lebih komprehensif dan berjalan tanpa konflik kepentingan.
Gubernur Harum berharap seluruh pihak, baik pemegang izin usaha maupun kontraktor tambang, menunjukkan komitmennya untuk patuh terhadap regulasi perpajakan daerah.
“Saya yakin semuanya ingin berkontribusi membangun Kaltim. Mari kita taati aturan bersama,” tutup Gubernur.
Selain Pajak Alat Berat, sektor pertambangan di Kaltim juga memiliki beberapa sumber PAD potensial lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Sidak ke Dua Titik Lokasi Tambang Tengah Kota, Warga Akui Pembukaan Areal Baru Tanpa Sosialisasi
- Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemkab Kukar Jajaki Kerja Sama dengan Pakuwon Group, Proyeksikan PAD Miliaran dari Pembangunan Mal









