Advertorial
Gunakan Skema Campuran, Pemprov Kaltim Izinkan Kegiatan OPD di Hotel dengan Syarat

Kaltimtoday.co Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini memperbolehkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan di hotel, namun dengan syarat tertentu. Aturan ketat diberlakukan agar penggunaan anggaran tetap efisien dan sesuai kebutuhan.
Kebijakan ini mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan sektor perhotelan yang terpukul akibat efisiensi anggaran pemerintah.
Meski demikian, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa penggunaan hotel hanya diperkenankan untuk kegiatan yang bersifat penting dan membutuhkan fasilitas khusus.
“Rapat kecil dengan jumlah peserta di bawah 25 orang tidak layak digelar di hotel. Itu bisa dilakukan di kantor,” ujar Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim juga memberlakukan syarat dan ketentuan pelaksanaan rapat di hotel, yang harus diikuti oleh seluruh jajaran OPD.
"Jadi hanya untuk kegiatan penting yang memerlukan fasilitas tertentu. Kalau bisa harus diseimbangkan juga dengan pelaksanaan kegiatan di kantor," sebutnya,
Kemudian, ia juga menyinggung soal Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD, tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Efisiensi ini mencakup pemangkasan belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja perjalanan dinas, serta pengalihan anggaran untuk program prioritas yang lebih produktif.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk mencegah penyimpangan penggunaan anggaran.
“Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan dua hal penting, yakni mendukung pemulihan ekonomi sektor perhotelan dan menjalankan instruksi penghematan anggaran negara,” jelasnya.
Kendati begitu, meski hotel boleh digunakan, OPD tidak bisa sembarangan. Sri Wahyuni menyebut bahwa prioritas tetap pada efisiensi dan skala kebutuhan.
"Kami memberikan kelonggaran untuk kegiatan di hotel, tetapi dengan batas kewajaran. Tidak semua kegiatan dilakukan di hotel. Kami menerapkan skema campuran, antara di kantor, hotel, maupun restoran sesuai kebutuhan," tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Tekankan Soal Legalitas, Sekda Kaltim Paparkan Syarat Marbot Penerima Program Umrah Perjalanan Religi Gratis
- Satgas PASTI Tutup 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun
- Skin booster atau Skincare Harian? Simak Plus Minusnya
- Samarinda Jadi Lokasi Perdana Pembangunan Sekolah Rakyat di Kaltim, Daerah Lain Terkendala Lahan
- Sekolah Rakyat Kaltim dan Samarinda Mulai Beroperasi Bulan Depan, Kadisdikbud Asli Nuryadin Jelaskan Perbedaan Mekanisme Penerimaan Siswa