Samarinda

3 Tersangka Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen, Berikut Kronologisnya

Kaltim Today
10 Februari 2021 17:29
3 Tersangka Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen, Berikut Kronologisnya
3 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat pemalsuan surat hasil rapid test antigen.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap 3 tersangka yang memalsukan surat hasil rapid test antigen pada Rabu (10/2/2021). Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Kompol Aldi Alfa Faroqi menyampaikan bahwa kepolisian, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas IIA Samarinda, KSOP, dan Pelindo bersinergi untuk mengungkap kasus ini.

Upaya yang dilakukan, pada Minggu (7/2/2021) telah ditemukan surat keterangan rapid test antigen yang diduga palsu beredar di wilayah Pelabuhan Samarinda. Ada calon penumpang yang akan berangkat ke Pare-pare. Setelah dicek dengan validasi pihak KKP, diduga kuat surat itu palsu.

Kini, barang bukti yang diamankan adalah 3 surat keterangan palsu, 1 perangkat komputer, 1 printer, 1 scanner, 2 ponsel, dan uang sejumlah Rp 90 ribu.

"Atas temuan itu, dari pihak KKP berkoordinasi dengan kami, kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 3 tersangka," beber Aldi kepada awak media.

3 tersangka tersebut terdiri atas L (20 tahun), J (20 tahun), dan A (40 tahun). Diketahui, L dan J merupakan calon penumpang. Sedangkan A sebagai operator atau penyedia surat palsu itu. Sebelum hari penangkapan, L bertemu dengan A untuk membuat 2 surat hasil rapid test antigen yang palsu.

Kemudian pada 7 Februari 2021, L dan J kembali bertemu dengan A. Lokasi diamankannya A ada di Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang. Setelah datang kesana, L dan J membuat 1 surat keterangan rapid test yang palsu. 1 orang dikenakan biaya Rp 150 ribu. Sehingga, total uang yang sudah diterima A dari L dan J sekitar Rp 450 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan kami, uang-uang tersebut sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh A. Saat penangkapan, uang tersisa Rp 90 ribu," lanjut Aldi.

A sudah melakukan perbuatan ini sejak Januari silam dan kemungkinan sudah sekitar 9 kali A melakukan pemalsuan surat rapid test antigen. A juga mengaku, sekitar Rp 700 ribu telah dia dapatkan sebelumnya dari jasa pemalsuan surat itu.

Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pengguna lain dari surat palsu ini masih didata dan sembari menunggu perkembangan di lapangan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Diketahui, A selaku operator merupakan honorer security di salah satu rumah sakit di Samarinda. Dijelaskan Aldi, surat keterangan palsu itu sangat mudah dikenali dari scan dan tanda tangan.

Bagi L dan J sebagai pengguna surat palsu ini, akan dikenakan pasal 263 (2) dan pasal 268 (2). Sedangkan bagi A akan dikenakan pasal 263 (1) dan pasal 268 (1) KUHP.

Ketiga tersangka akan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Modus yang dilakukan L disebutkan mendatangi tempat pembuatan surat palsu itu di Loa Janan Ilir dan bertemu si A.

"L ini sudah sadar dan tahu kalau surat itu palsu. Tapi tetap bersikeras untuk dibuatkan. Kemudian pada 7 Februari itu, tersangka J bersama L diajak ke tempat si A. Jadi 2 orang ini paham kalau surat itu palsu," tambah Aldi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II A Samarinda, Solihin menyampaikan bahwa dasar hukum KKP se-Indonesia melakukan validasi terhadap dokumen kesehatan pelaku perjalanan.

Pertama, Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6/2018. Kedua, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 283/2020 tentang protokol pelaku perjalanan. Lalu ada pula surat edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional Nomor 7/2021.

"KKP harus melakukan skrining atau penilaian terhadap pelaku perjalanan dengan cara menilai atau memvalidasi surat keterangan kesehatan yang dibawa. Baik di pelabuhan atau bandar udara," jelas Solihin.

Tujuan skrining itu untuk menyaring kalau seandainya ada salah satu pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19. Itu sangat membahayakan dari sisi penularan. Padahal, di wilayah kerja KKP Samarinda sudah ada jaringan kesehatan yang siap memberikan pelayanan rapid test antigen.

"Adanya pemalsuan surat ini sangat berisiko terjadinya penularan atau di alat angkut. Petugas kita selalu memvalidasi dan memerhatikan tanda tangan, kop surat, dan stempel. Stempel harusnya basah. Kalau tanda tangan dan stempel scan itu bisa terlihat," tandas Solihin.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya