Headline
Palsukan Surat Hasil Rapid Tes Antigen, Tiga Orang di Samarinda Dibekuk Polisi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pemalsuan keterangan rapid test antigen Covid-19 di Samarinda terungkap. Pada Rabu (10/2/2021), Polsek Pelabuhan Samarinda menyampaikan bahwa ditetapkan 3 tersangka. Terdiri atas J (20 tahun) dan L (20 tahun) sebagai calon penumpang. Serta A (40 tahun) sebagai operator atau penyedia surat keterangan palsu tersebut.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IIA Samarinda (KKP) memvalidasi surat tersebut karena diduga surat itu palsu. Atas temuan itu, KKP berkoordinasi bersama Polsek Pelabuhan untuk melakukan penyelidikan. J dan L telah memesan surat tersebut kepada A pada 30 Januari 2021 sebagai syarat keberangkatan ke Pare-pare pada 7 Februari 2021. 1 surat dipatok seharga Rp 150 ribu. J memesan 2 surat sedangkan L memesan 1 surat.
A mengakui sudah menerima uang sebanyak Rp 700 ribu akibat perbuatannya ini. Dia telah melakukannya sebanyak 9 kali. Rinciannya, surat keterangan swab antigen ada 3 dan surat keterangan rapid test ada 6. Dia mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Setelah dicek dan divalidasi KKP, surat itu diduga kuat palsu. Atas temuan itu, pihak KKP berkoordinasi dengan kami untuk lakukan penyelidikan. Akhirnya kami amankan 3 tersangka," beber Kapolsek kawasan Pelabuhan Kompol Aldi Alfa Faroqi.
[YMD | TOS]
Related Posts
- DPRD Samarinda Soroti Rencana Perluasan RSUD AMS II, Desak Pemerintah jadi Teladan Ketaatan Izin
- Transaksi Digital Pegadaian Melonjak 324 Persen, Aplikasi Tring Jadi Motor Transformasi
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Parkir Progresif Diterapkan di Pasar Pagi Samarinda, Dishub Kejar Rotasi Kendaraan dan Cegah Penumpukan
- Pengamat Kaltim Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru








