Headline
Palsukan Surat Hasil Rapid Tes Antigen, Tiga Orang di Samarinda Dibekuk Polisi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pemalsuan keterangan rapid test antigen Covid-19 di Samarinda terungkap. Pada Rabu (10/2/2021), Polsek Pelabuhan Samarinda menyampaikan bahwa ditetapkan 3 tersangka. Terdiri atas J (20 tahun) dan L (20 tahun) sebagai calon penumpang. Serta A (40 tahun) sebagai operator atau penyedia surat keterangan palsu tersebut.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IIA Samarinda (KKP) memvalidasi surat tersebut karena diduga surat itu palsu. Atas temuan itu, KKP berkoordinasi bersama Polsek Pelabuhan untuk melakukan penyelidikan. J dan L telah memesan surat tersebut kepada A pada 30 Januari 2021 sebagai syarat keberangkatan ke Pare-pare pada 7 Februari 2021. 1 surat dipatok seharga Rp 150 ribu. J memesan 2 surat sedangkan L memesan 1 surat.
A mengakui sudah menerima uang sebanyak Rp 700 ribu akibat perbuatannya ini. Dia telah melakukannya sebanyak 9 kali. Rinciannya, surat keterangan swab antigen ada 3 dan surat keterangan rapid test ada 6. Dia mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Setelah dicek dan divalidasi KKP, surat itu diduga kuat palsu. Atas temuan itu, pihak KKP berkoordinasi dengan kami untuk lakukan penyelidikan. Akhirnya kami amankan 3 tersangka," beber Kapolsek kawasan Pelabuhan Kompol Aldi Alfa Faroqi.
[YMD | TOS]
Related Posts
- GM Big Mall Samarinda Buka Suara Pascakebakaran: Hitung Kerugian dan Tunggu Pemulihan
- Kasus Perampasan Solar di Sungai Mahakam, Tiga Preman Ditangkap dan Terancam Lima Tahun Penjara
- Genap 100 Hari Kerja, Mahasiswa Beri Rapor Merah untuk Kepemimpinan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
- Media Sosial, Pekerjaan Hijau, dan Masa Depan Anak Muda Kalimantan Timur
- Tinjau Perumahan Haji Saleh, Wali Kota Samarinda Upayakan Pengerjaan Sodetan untuk Penanganan Banjir