Nasional
Agenda Kampanye Dipersulit, Anies Minta Mendagri hingga Jokowi Tegur Pemda yang Tidak Netral
Kaltimtoday.co - Capres nomor urut satu, Anies Baswedan meminta agar Mendagri Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak menjaga netralitas dalam Pemilu.
"Pemerintah pusat sudah mengatakan netral. Lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka Mendagri harus menegur, presiden harus menegur," ujar Anies di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Mantan Gubernur Jakarta ini menyatakan bahwa, beberapa acaranya di berbagai lokasi tidak diizinkan oleh otoritas lokal, yang menurutnya melanggar prinsip netralitas. Menurut Anies, kampanye adalah bagian penting dari proses Pemilu dan harus dilindungi oleh konstitusi.
Lebih lanjut, Anies meminta pemerintah pusat untuk memberikan arahan yang lebih tegas kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan kampanye, agar aktivitas Pemilu dapat difasilitasi secara adil.
Beberapa Agenda Anies Terhalang Izin
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa ada enam acara Anies yang tidak mendapat izin dari pemerintah daerah. Menurutnya, ini menunjukkan tren negatif dan mengindikasikan sikap yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ari beberapa waktu lalu.
Ari mengatakan, agenda Silaturahmi Akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh, tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Kedua, pemerintah Bekasi juga pernah tidak memberi izin Anies memakai Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam bersama.
Selanjutnya, Ari menyebut ketika Anies bersafari politik di Pekanbaru, Riau, salah satu venue hendak dipakai turut dilarang untuk dipergunakan.
Keempat, sempat ada upaya pencabutan izin sewaktu Anies berkegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya. Namun Pemerintah Daerah Ciamis saat itu tetap memperbolehkan Anies melanjutkan kegiatannya.
"Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan," jelas Ari.
Kemudian, yang sempat menjadi perhatian adalah kala eks Gubernur DKI Jakarta itu tiba-tiba dilarang menggunakan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung. Terakhir, acara Desak Anies yang semulanya digelar di Taman Budaya Nusa Tenggara Barat, venuenya dipindah di sebuah kafe.
"Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah food court," ujar Ari.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Kukar Tegaskan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 44,95 Miliar
- Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri
- KPU Kukar Tetapkan 6 Zona Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Bambang Arwanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Kukar selama Kampanye Pilkada
- Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat