Samarinda

Ajak Warga Karang Asam Ulu Sadar Hukum, Masykur Sarmian Gelar Sosilasi Perda

Kaltim Today
31 Oktober 2022 12:52
Ajak Warga Karang Asam Ulu Sadar Hukum, Masykur Sarmian Gelar Sosilasi Perda
Sosperda Bantuan Hukum Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian kepada masyarakat Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang. Sabtu, (29/10/2022). (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat Samarinda, Sabtu (29/10/2022). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.

Edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan Masykur untuk masyarakat Jl Ir Sutami Gg Pusaka No 62 RT 022, Karang Asam Ulu Sungai Kunjang, Samarinda. Turut hadir sebagai narasumber Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam dan Muhammad Fauzan Jamil.

Dikatakan, Masykur tidak seorang pun ingin berhadapan dengan masalah hukum. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, banyak yang enggan untuk menempuh proses peradilan dan memperjuangkan hak-haknya serta menerima perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun. Hal ini juga disebabkan tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum.

“Suka tidak suka suatu saat, mungkin kita nantinya akan berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Foto bersama warga Jl Ir Sutami, gg Pusaka No.62, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda dalam agenda Sosialisasi Perda Bantuan Hukum oleh Anggota Komsi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian. Sabtu, (29/10/2022).
Foto bersama warga Jl Ir Sutami, gg Pusaka No.62, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda dalam agenda Sosialisasi Perda Bantuan Hukum oleh Anggota Komsi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian. Sabtu, (29/10/2022).

Dalam pemaparannya, Masykur mengatakan, Perda Bantuan Hukum tersebut merupakan hak masyarkat kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Perda ini memang dirancang untuk warga kurang mampu. Karena  tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan dan finansial membayar pengacara untuk mendampinginya,” jelas Masykur.

Menurut aturan gubernur yang berlaku, Masykur menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi telah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum di Kaltim yang telah memenuhi persyaratan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI,” terang Masykur.

[NON | ADV SOSPERDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya