Kutim

Anak Baru Lahir Wajib Punya KIA, Disdukcapil Siap Fasilitasi di Tingkat TK

Kaltim Today
10 Desember 2021 09:39
Anak Baru Lahir Wajib Punya KIA, Disdukcapil Siap Fasilitasi di Tingkat TK
Plt Kadisdukcapil Kutim, Dr Sulastin. (EllaKaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anak baru lahir hingga usia 17 tahun kurang sehari wajib memiliki kartu identitas anak (KIA). Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kutai Timur (Kutim), Dr Sulastin.

Menurutnya, itu sudah sesuai dengan Permendagri Wajib KIA yang merupakan pengganti KTP bagi anak usia di bawah 17 tahun. Hal ini juga merupakan hak bagi anak untuk memiliki.

"Bisa digunakan untuk pengurusan publik. Misalnya digunakan untuk membuka rekening," ujarnya Sulastin saat ditemui beberapa waktu lalu.

Tidak itu saja, KIA juga dapat digunakan untuk bepergian ke luar kota melalui rute udara.

"Makanya penting anak untuk mempunyai KIA. Fungsinya sama dengan KTP. Itu sudah diwajibkan," jelasnya.

KIA wajib diurus ulang ketika anak berusia lima tahun. Sebab, pada usia di bawah lima tahun, KIA tersebut tidak memiliki foto.

"Namun ketika memasuki lima tahun, harus diperpanjang menggunakan foto anak," bebernya.

Foto yang digunakan pun tidak asal dan sesuai tahun kelahiran. Jika tahun kelahiran ganjil, latar foto berwarna merah. Jika genap harus berwarna biru.

"KIA akan terus digunakan hingga usia 17 tahun. Setelah itu diganti KTP-el dengan mengikuti perekaman" terangnya.

Sehingga, penting baginya untuk menjalin kerja sama dengan TK dan sejenisnya di Kutim. Salah satu TK yang sudah menjalin kerja sama yakni TK IT Darussalam.

"Dampak kerja sama ini, bukan hanya KIA. Tapi lebih kepada pembuatan akta siswa dan akta wali murid hingga orang tua murid. Semua akan difasilitasi asal melengkapi berkas asli sesuai dengan dokumen yang diurus. Membawa kartu keluarga (KK) asli untuk diterbitkan yang baru," pungkasnya.

[El | RWT | ADV]



Berita Lainnya