Nasional
Ancaman Revisi UU Hak Cipta, Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Link Tax
BANDUNG, Kaltimtoday.co - Media lokal di Indonesia menghadapi tantangan keberlanjutan di tengah perubahan lanskap digital serta wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Persoalan ini menjadi bahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
Perubahan regulasi Hak Cipta dinilai tidak menyentuh akar masalah media lokal, melainkan berisiko membuka celah intervensi pemerintah dalam mensentralisasi penarikan kompensasi dari platform digital melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kehadiran birokrasi LMK dinilai berpotensi memicu krisis arus kas (cash flow) operasional harian, pemotongan persentase kompensasi untuk management fee, hingga memicu ancaman pemblokiran tautan (de-indexing) dan link taxdari platform global.
Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengungkapkan bahwa kondisi industri media saat ini sedang dalam fase sangat kritis.
"Beberapa teman sudah report, 'Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?'" kata Suwarjono.
Suwarjono menambahkan bahwa pendapatan dari aktivitas jurnalistik saat ini makin sulit untuk menutupi seluruh biaya operasional perusahaan media.
"Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha yang lain," ujarnya.
Penolakan terhadap wacana sentralisasi royalti melalui LMK juga disampaikan oleh CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno.
"Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen," tegas Ruddy.
Ruddy menuntut agar hubungan komersial antara media dan platform digital mutlak bertumpu pada kesepakatan Business-to-Business (B2B) yang murni, sukarela, dan setara tanpa intervensi negara.
CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti bahaya penerapan aturan link tax yang dapat membuat platform global menghapus indeksasi atau memblokir tautan berita lokal.
"Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik," ujar Subagja.
Subagja menegaskan bahwa pengenaan retribusi pada tautan berita akan menutup akses masuk pembaca ke ruang redaksi.
"Menaruh 'gerbang tol' pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita," tambahnya.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, turut memperingatkan potensi runtuhnya trafik media lokal jika aturan link tax diberlakukan.
Menurut Satrya, timbulnya biaya tambahan dapat membuat platform enggan mengindeks media-media kecil, padahal media daerah sangat bergantung pada indeksasi platform untuk mendapatkan trafik.
Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, menilai penerapan regulasi yang kaku pada akhirnya akan meruntuhkan ekosistem informasi publik dan membatasi hak masyarakat mengakses berita terpercaya.
Dalam forum tersebut, para pimpinan media lokal merumuskan sikap bersama untuk menolak campur tangan birokrasi perantara LMK serta mendorong diversifikasi pendapatan dan kemitraan B2B yang transparan.
"Ekosistem pers daerah secara tegas memperjuangkan skema Business-to-Business (B2B) murni (negosiasi langsung) antara media dan platform digital yang lebih transparan dan efisien," tegas Subagja.
Subagja menyatakan media yang berbasis di Banjar, Jawa Barat, tersebut menolak penarikan kompensasi melalui LMK guna mencegah dampak link tax.
"Karena sebagian besar traffic datang dari platfom. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah," paparnya.
[TOS]
Related Posts
- Gerbang Kampus Sempat Diblokade Pascapilrek, Senat Unmul Minta Ormas Tak Ikut Campur
- Aliansi Mahasiswa Unmul: Jangan Ganggu Hak Belajar dengan Intervensi Ormas
- Berjibaku Padamkan Karhutla selama 60 Hari, 100 Relawan di Samarinda Jalani Pemeriksaan, 15 Terindikasi ISPA
- Karhutla Belum Reda, Rudy Mas'ud Minta Patroli Bergerak Lebih Cepat
- Kasus Guidewire Tertinggal Terjadi di RS AWS, PP PERKI Minta Penilaian Berdasarkan Bukti







