Kukar

Anggota DPRD Kukar Johansyah Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Batuah Loa Janan

Kaltim Today
30 November 2022 14:03
Anggota DPRD Kukar Johansyah Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Batuah Loa Janan
Suasana kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kukar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) V, Johansyah menggelar sosialisasi peraturan daerah Kutai Kartanegara (Perda Kukar) nomor 13 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Sekitar 100 orang menjadi peserta Sosper, mulai dari lintas pemerintahan, pemuda, ibu-ibu dan masyarakat. Adapun narasumber dari tenaga Ahli DPRD Kukar dan akademisi, kegiatan digelar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan pada Senin (21/11/2022).

Johansyah mengatakan, tahun ini DPRD Kukar baru diamanatkan melaksanakan sosper. Perda bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dipilih dikarenakan belum dilakukan oleh pemerintah.

"Ini Sosper perdana yang dilakukan selama kami menjabat sebagai Anggota DPRD. Karena regulasinya baru ditemukan oleh Sekwan," ungkap Johansyah, Rabu (30/11/2022).

Politisi Fraksi Golkar yang juga anggota Komisi I bidang hukum berharap, Pemkab Kukar agar 2023 nanti melaksanakan sosialisasi serupa. Menurutnya, bantuan hukum perlu disebarkan dan diinformasikan kepada masyarakat secara luar.

Karena sangat membantu warga yang teraniaya oleh orang-orang yang memiliki kepentingan. Sebab, masyarakat kurang mampu dan memiliki hak, terkadang tak berdaya ketika berhadapan dengan orang punya modal besar.

"Bantuan hukum sangat membantu masyarakat yang teraniaya oleh orang-orang yang mempunyai banyak kepentingan dan modal. Sehingga masyarakat yang punya hak tapi tetap dimenangkan oleh orang-orang yang punya kepentingan," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya