Nasional

Anti Ribet, Ini Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Kaltim Today
31 Januari 2023 09:49
Anti Ribet, Ini Cara Perpanjang SKCK Secara Online
SKCK Online. (Suara.com)

Kaltimtoday.co - Ternyata memperpanjang SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara memperpanjang SKCK online yang bisa menjadi pilihan Anda, apabila ingin menggunakan SKCK untuk berbagai kebutuhan.

SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam lamaran pekerjaan.

Buat Anda yang membutuhkan SKCK, sekarang Anda bisa memperpanjang SKCK yang Anda miliki atau mendapatkannya secara online. Berikut merupakan cara perpanjangan SKCK Online.

Syarat Mendapatkan SKCK Online

Syarat mendapatkan SKCK secara online mirip dengan cara pembuatan dan perpanjangan SKCK secara offline. Fasilitas ini berlaku untuk WNA dan WNI.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

WNI harus menyiapkan dokumen berikut ini:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan perpanjangan SKCK atau pembuatan SKCK dengan syarat sebagai berikut:

- Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

- Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Fasilitas online ini diberlakukan untuk efisiensi waktu. Berikut cara membuat SKCK online serta cara pembayaran SKCK online.

- Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili

- Siapkan, periksa, dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri di atas

- Isi data diri pribadi yang meliputi data keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.

Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran.

Setelah itu, akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini Anda digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI.

Sementara cara perpanjangan SKCK online ialah sebagai berikut:

- Pemohon menyiapkan surat pengantar dari kelurahan

- Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi

- Fotokopi KTP atau SIM yang aktif

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

[irp posts="71215" name="Mau Kuliah S2 di Luar Negeri? Coba Daftar 5 Beasiswa Berikut Ini!"]

- Bila pemohon mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

- Bila syarat sudah terpenuhi, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas.

Bila sudah melakukan semua tahap secara benar, tidak berselang lama pemohon akan mendapatkan SKCK yang baru dengan masa berlaku selama enam bulan.

Oke demikian informasi mengenai cara memperpanjang SKCK online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya