Advertorial
Aparatur Desa di PPU Terima THR Sebulan Gaji, Cair Mulai 1 April
Kaltimtoday.co, Penajam - Aparatur desa di Penajam Paser Utara (PPU) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji, sesuai dengan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, memastikan bahwa THR tersebut akan diberikan kepada seluruh perangkat desa, termasuk kepala desa, mulai dari tanggal 1 hingga 5 April 2024.
"Payung hukumnya adalah melalui peraturan bupati. Setau saya dapat satu bulan gaji juga THR nya, mulai dari kepala desa dan perangkatnya," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan pemberian THR untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muhajir belum bisa memastikan.
"Kalau BPD saya belum tahu, tetapi setahu saya siltap untuk perangkat desa. Nanti saya coba konfirmasi ke DPMD, tetapi prosesnya melalui BKAD juga," jelasnya.
Muhajir menegaskan bahwa BKAD akan memproses pembayaran THR dengan cepat dan efisien.
"Kalau dasar hukumnya keluar tinggal melalui proses pembayaran juga. Makanya kami mulai tanggal 1-5 April, padat-padatnya itu, ngejar waktu lima hari itu harus tuntas," tutup Muhajir.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Angin Segar, THR ASN PPU Bakal Dibayarkan Pekan Depan
- Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Arsari Kembangkan Pusat Suaka Orangutan di PPU
- Reses di Desa Kerta Bumi Paser, Andi Faisal Assegaf Terima Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga Sarana Prasarana Keagamaan
- Polda Kaltim Ringkus Pengecer Sabu di Kawasan IKN
- Seiring Pembangunan IKN Nusantara, Bupati Kukar dan PPU Minta Dua Kabupaten Tetap Diperhatikan