Advertorial
Pentingnya Etika dan Keamanan Digital bagi Aparatur Desa di Era Digitalisasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Era digitalisasi kini berkembang pesat, dengan hampir 66,5 persen masyarakat Indonesia yang sudah terkoneksi ke internet, dan sekitar 49 persen aktif di media sosial. Meskipun menghadirkan berbagai manfaat, dunia digital juga membawa sejumlah risiko, terutama bagi masyarakat desa yang semakin aktif di ruang digital.
Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Fahmi Asa, menyoroti hal ini saat menjadi pembicara dalam Training of Trainer (ToT) untuk Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa berbasis Learning Management System (LMS) 2024, yang diadakan di Hotel Puri Senyiur, Senin (4/11/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa potensi risiko seperti judi online, hoaks, pornografi, hingga perundungan semakin meningkat. Karena itu, aparatur desa perlu memahami dasar-dasar etika dan keamanan digital agar dapat berinteraksi secara produktif dan aman.
“Aparatur desa tak hanya perlu memahami manfaat dari teknologi digital, tetapi juga risiko-risikonya,” ujar Fahmi.
Pemahaman yang baik akan risiko ini diharapkan membuat aparatur desa dapat berinteraksi dengan lebih bijak dan efektif dalam lingkungan digital. Mereka juga diharapkan dapat bekerja sama dengan lebih aman dan produktif dalam menjalankan tugas berbasis digital.
Selain keamanan, etika digital adalah komponen penting dalam penggunaan teknologi. Dalam berinteraksi di dunia digital, setiap pengguna diharapkan menerapkan sikap santun dan etis. Misalnya, penyebaran hoaks yang tak terkendali bisa memicu kerusuhan dan dampak negatif lainnya. Untuk itu, aparatur desa perlu berhati-hati sebelum membagikan informasi di media sosial, selalu mengedepankan sikap bijaksana.
Kesadaran mengenai keamanan digital menjadi hal yang sangat penting, baik untuk melindungi data pribadi maupun untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Risiko keamanan digital tak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kinerja pemerintahan dalam pengelolaan informasi digital.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, ruang digital di Indonesia kini telah dilindungi oleh UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang efektif berlaku sejak 17 Oktober 2024.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur