Daerah

Bawaslu Kaltim Catat Penurunan Kegiatan Kampanye Pemilu 2024 di Pekan Kelima

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Januari 2024 18:01
Bawaslu Kaltim Catat Penurunan Kegiatan Kampanye Pemilu 2024 di Pekan Kelima
Bawaslu Kalimantan Timur. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya penurunan kegiatan kampanye Pemilu 2024 di pekan kelima.

Jika dibandingkan dengan pekan keempat, terdapat 497 kegiatan kampanye. Sedangkan di pekan kelima ini, hanya 374 kegiatan kampanye saja. 

"Dari 374 kegiatan kampanye, ada 370 kampanye partai politik peserta pemilu untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta 4 kegiatan kampanye dari calon DPD Dapil Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka," ungkap Daini Rahmat selaku anggota Bawaslu Kaltim pada Sabtu (6/1/2024).

Daini mengatakan, mayoritas parpol sudah melaksanakan berbagai macam kegiatan kampanye. Namun, masih ada beberapa parpol yang belum melaksanakannya.

"Ada lima parpol yang belum kampanye yakni Partai Buruh, Garuda, PBB, PSI, hingga Partai Ummat," bebernya.

Di pekan kelima ini, Daini bersama timnya belum adanya penambangan pelanggaran yang terjadi saat masa kampanye berlangsung. 

"Masih ada beberapa pelanggaran di pekan sebelumnya yang sudah diproses," kata Daini.

Kemudian, Bawaslu wilayah kabupaten/kota telah melakukan sejumlah penanganan terhadap pelanggaran oleh peserta pemilu. Pelanggaran terjadi di wilayah Balikpapan, Kutai Timur, dan beberapa wilayah lainnya.

"Contoh kasusnya, Bawaslu Balikpapan telah melakukan penanganan pelanggaran pemilu yakni pembagian minyak goreng pada masa kampanye. Selain itu, Bawaslu Kutim juga menemukan adanya pelanggaran caleg yang menggunakan fasilitas pemerintah," pungkasnya.

Meski begitu, Bawaslu Kaltim tetap mengimbau seluruh partai politik ataupun caleg dalam menaati peraturan yang berlaku. Terlebih, masyarakat juga punya peran penting dalam melakukan pengawasan selama kampanye.

"Untuk masyarakat, laporkan ke kami jika menemukan pelanggaran yang dilakukan caleg atau partai politik selama masa kampanye berlangsung," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya