Bontang

Belum Kantongi Izin, DPMPTSP Bontang Lakukan Monitoring Aktivitas Perusahaan di Segendis

Kaltim Today
08 September 2021 16:10
Belum Kantongi Izin, DPMPTSP Bontang Lakukan Monitoring Aktivitas Perusahaan di Segendis
TKPRD Bontang saat melakukan monitoring ke lokasi perusahaan PT MDP di Segendis Bontang Lestari.(Riri Syakira/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menggelar monitoring lapangan bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Rabu (8/9/2021).

Monitoring digelar lantaran adanya laporan masyarakat terkait perusahaan yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin.

Kabid Pengaduan, Pengendalian Kebijakan, dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Andi Kurnia mengatakan, Bontang itu ramah investasi, tapi bukan berarti bisa seenaknya melakukan aktivitas, tanpa adanya perizinan. Mengingat ini negara hukum, jadi segala sesuatu yang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dipatuhi.

"Kami ingin meminta keterangan, izin-izin apa saja yang sudah diajukan ke Pemkot Bontang, karena kami lihat bersama di lokasi sudah ada pagar, dan beberapa kontainer," kata Andi membuka.

SPV Operasional PT Marga Dinamik Perkasa (MDP), Charli mengatakan, izin yang sudah diurus yakni izin prinsip sudah disetujui, sambil mengurus perizinan lainnya.

Pihaknya juga sedang mengajukan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang dan Andalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Untuk izin lingkungan, kami masih melengkapi beberapa dokumen dan itu masih proses pengurusan," ujarnya.

Kabid Lingkungan Hidup DLH Bontang, Nasir menyatakan ada aturan baru karena ini terkait usaha pool kendaraan. Jadi pihaknya menyarankan perusahaan melakukan penapisan terlebih dahulu, jadi dilihat kewenangan siapa dan masuk izin apa.

"Boleh disusun dulu dokumennya tapi tetap penapisan dulu. Saran kami paralel saja, dan segera lakukan penapisan, sebelum penapisan, lengkapi dulu dokumennya," ungkapnya.

Kasi Perizinan Bangunan DPUPRK Bontang, Eko Yudo mengatakan dalam hal ini, yang dikatakan bangunan itu termasuk pagar beton. Nyatanya, di lokasi PT MDP ini sudah dibangun pagar beton, sementara izin belum keluar.

"Jadi jika semua izin belum keluar, jangan dulu ada pagar. Untuk gambar bangunan juga disiapkan, dan harus bisa dipresentasikan di tim perizinan," ujarnya.

Hasil kesepakatan TKPRD Bontang, aktivitas PT MDP diberhentikan sementara kegiatannya sampai perizinan terbit. Segel penghentian sementara pun akan segera dipasang Satpol PP.

[RIR l NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya